Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Menerbitkan Surat Edaran Tentang Pembelajaran di Bulan Suci Ramdahan

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Imam Faturrochman, Kepala Dinas Pendidikan (foto.doc).

i

Imam Faturrochman, Kepala Dinas Pendidikan (foto.doc).

Bekasi – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor : 400.3.1/047/I/2025 tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Bekasi Tahun 2025.

Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1.320/SJ, Tanggal 20 Januari 2025 berkenaan dengan rangka pembelajaran di Sekolah/Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi selama Bulan Suci Ramadhan.

Baca Juga :  SSPM Siliwangi dan MMKSI Auto Show di Depok

Imam Faturrochman, Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa tanggal 27 dan 28 Februari serta 3,4, dan 5 Maret 2025 bakal ditetapkan sebagai libur awal Ramadhan. Ia mengimbau agar peserta didik melakukan pembejalaran secara mandiri baik dirumah maupun lingkungan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung di sekolah dengan penyesuaian kurikulum. Dalam waktu ini pembejalaran akan lebih di fokuskan ke pembentukan karakter religi dan sosial,”ungkapnya

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Kolaborasi dengan Berbagai Pihak Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Sambung Imam sapaan akrabnya, Sekolah-Sekolah di Kabupaten Bekasi dianjurkan mengadakan kegiatan Tadarus Al-Qur’an, Kajian Keislaman serta Pesantren Kilat bagi siswa yang beragama Islam, sedangkan bagi siswa non-Muslim, sekolah diharapkan menyelenggarakan kegiatan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.

“Selain awal ramadhan, menjelang Idul Fitri tanggal 26,27 dan 28 Maret serta 2,3,4,7 dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama, harapannya semoga para siswa memperkuat silaturahmi dengan keluarga maupun masyarakat,”sambungnya

Baca Juga :  Interupsi Tajam Bang Madong! Sentil Tri Adhianto Soal Disiplin & Etika Pemimpin

Imam juga berharap peran orang tua untuk membimbing para siswa-siswa selama bulan ramadhan, baik dalam menjalankan ibadah maupun belajar secara mandiri.

“Yaa harapannya kebijakan ini dapat menciptakan suasana pembejalaran yang lebih kondusif dan tetap menjaga esensi pendidikan selama bulan suci,”tutupnya. Advertorial

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri
Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi
Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan

Berita Terbaru