Pemkot Cirebon Kerja Sama dengan Perusahaan dalam Pembangunan Fasilitas Lewat TJSL

- Redaksi

Senin, 9 Oktober 2017 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang sebelumnya sudah berjalan, kini diganti menjadi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Bidang Administrasi Pembangunan Kota Cirebon Yoyon Indrayana.

Menurutnya, ini adalah suatu bentuk program pemerintah yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta dalam mempercepat pembangunan dan berguna bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga bisa mengusulkan pembangunan seperti apa yang bisa ditangani oleh TJSL.

Baca Juga :  Sasar Cluster, SSPM Area Bekasi Kolab FKGW dalam Program Xforce Happy Weekend

“Kita akan mengundang perusahaan-perusahaan untuk membantu program pemerintah. Perusahaan ini jumlahnya cukup banyak, bisa mencapai ratusan. Ada BUMD, Perbankan, dan lain-lain. Jadi, kita arahkan untuk kepentingan publik servis dan Pemkot,” jelasnya saat ditemui awak media usai menjalani rapat Penyusunan Database Penguatan Program Corporate Sosial Responsibility di Aula Gotra Sawala BPPPPD Kota Cirebon, Jl. Monumen no. 1 Kota Cirebon hari Senin (9/10).

Yoyon menjelaskan, fasilitas-fasilitas umumnya bisa meliputi pembuatan taman, penanganan pedagang kaki lima (PKL), penangaan kampung-kampung smart, dan lain-lain.

“Bentuknya bisa fisik, barang, maupun uang. Jadi mereka bisa memberikan modal untuk masyarakat,” jelasnya.

TJSL ini menjadi pilihan karena sudah ada dasar hukumnya, yaitu mencakup Undang-Undang no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang no. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang no. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah no. 47/2012 tentang TJSL, Peraturan Pemerintah no. 18/2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kota Cirebon no. 14/2012 tentang Penyelenggaraan TJSL, dan Peraturan Walikota no. 38/2016 tentang Juklak Pelaksanaan TJSL.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV Berharap Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Berjalan Lancar

“Jadi, Perdanya sudah ada sejak lama, Perwali-nya saja baru kemarin (2016, red),” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan
Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
SPMB 2026 Kota Bekasi, Pemkot Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah
Ketua DPRD Kota Bekasi Dukung Program Literasi Digital JMSI Bekasi Raya

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:12 WIB

Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:40 WIB

Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial

Berita Terbaru