KABUPATEN CIREBON – Menanggapi berita yang beredar tentang permasalahan antara Serikat Buruh Demokratis Independen (SBDI-KASBI) dan PT Yihong Novatex Indonesia, APINDO Kabupaten Cirebon mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak membangun opini yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Ketua APINDO Kabupaten Cirebon, Ir. Asep Sholeh, ST., SH., MH., menyampaikan bahwa persoalan yang saat ini diajukan dalam proses mediasi perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Perlu dipahami bahwa pokok persoalan yang sedang diperselisihkan adalah penyelesaian hubungan kerja yang dilakukan perusahaan karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa berlakunya telah habis. Artinya, substansi yang diperdebatkan adalah apakah mekanisme penyelesaian hubungan kerja tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak. Hal itu masih menjadi objek penyelesaian dalam mekanisme hubungan industrial, sehingga belum dapat disimpulkan secara sepihak sebagai pelanggaran,” ujar Asep Sholeh. Rabu 2 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
APINDO menegaskan bahwa penyelesaian perkara para pihak baiknya tetap mengikutiaturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, tetap menjaga kondusivitas dan menjaga opini positif untuk iklim investasi.
Nota Pemeriksaan Belum Terbit
APINDO Kabupaten Cirebon juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, Nota Pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon belum diterbitkan. Tahapan yang sedang berlangsung masih berada pada proses klarifikasi sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku dalam regulasi pengawasan ketenagakerjaan yang baru.
Dalam mekanisme tersebut, pengawas terlebih dahulu melakukan pengumpulan data, permintaan klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap para pihak sebelum mengambil kesimpulan administrasi. Oleh karena itu, belum tepat apabila ada pihak yang menyampaikan kepada publik seolah-olah telah ada Nota Pemeriksaan yang menyatakan perusahaan melakukan pelanggaran.
“Kita harus menghormati proses pengawasan yang sedang berjalan. Selama Nota Pemeriksaan belum diterbitkan oleh instansi yang berwenang, tidak semestinya muncul narasi yang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran ketenagakerjaan. Mari kita kedepankan asas objektivitas dan menghormati proses hukum,” tegas Asep.
Jangan Memperkeruh Suasana dan Menggiring Opini Publik
APINDO Kabupaten Cirebon mengingatkan seluruh pihak agar tidak memperkeruh suasana dengan membangun opini yang dapat menggiring persepsi negatif masyarakat terhadap perusahaan maupun dunia usaha di Kabupaten Cirebon.
Menurut APINDO, penyampaian informasi yang belum final dan belum didasarkan pada keputusan atau dokumen resmi dari instansi berwenang berpotensi menimbulkan stigma yang tidak baik terhadap iklim usaha.
“Jangan memperkeruh suasana dengan menggiring opini publik. Perselisihan hubungan industrial memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas. Biarkan proses berjalan sesuai aturan, tanpa membentuk persepsi yang dapat merugikan salah satu pihak sebelum ada keputusan atau hasil pemeriksaan yang resmi,” ungkap Ketua APINDO.
Menjaga Iklim Investasi Kabupaten Cirebon
APINDO menilai bahwa kondusivitas hubungan industrial merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap Kabupaten Cirebon sebagai daerah tujuan investasi.
Apabila opini negatif berkembang tanpa dasar yang final, masyarakat dapat menilai bahwa kondisi investasi di Kabupaten Cirebon sedang tidak baik. Persepsi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kepercayaan investor, memengaruhi stabilitas operasional perusahaan, serta berdampak pada keberlangsungan dunia industri dan kesempatan kerja.
“Yang harus kita jaga bersama adalah kondusivitas iklim investasi di Kabupaten Cirebon. Jangan sampai opini yang belum tentu benar menciptakan kesan bahwa daerah ini tidak kondusif bagi investasi. Dampaknya bukan hanya kepada satu perusahaan, tetapi dapat memengaruhi operasional industri lain, mengurangi kepercayaan investor, dan pada akhirnya berdampak pada tenaga kerja serta perekonomian daerah,” jelas Asep Sholeh.
APINDO Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum ketenagakerjaan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Di sisi lain, APINDO juga mengajak perusahaan, serikat pekerja, pemerintah, dan masyarakat untuk mengedepankan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap setiap tahapan proses hukum demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Penutup
APINDO Kabupaten Cirebon berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari penyampaian informasi yang bersifat prematur dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan keberlangsungan investasi harus berjalan seiring demi menjaga pertumbuhan industri dan lapangan kerja di Kabupaten Cirebon.
(*)





















