Komisi II Evi Mafriningsianti Soroti Limbah Medis di TPA Sumur Batu

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 15:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Reses II : Evi Mafriningsianti selalu Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi melaksanakan Reses II di Perumahan di Lahan Fasos Sarana Olahraga RW 18 Perumahan Wismajaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Minggu (27/04/2025).

i

Reses II : Evi Mafriningsianti selalu Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi melaksanakan Reses II di Perumahan di Lahan Fasos Sarana Olahraga RW 18 Perumahan Wismajaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Minggu (27/04/2025).

Bekasi. – Evi Mafriningsianti selalu Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi secara tegas menyoroti masih ditemukannya limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. Hal ini ia sampaikan usai kegiatan reses di Perumahan Wisma Jaya, Kelurahan Durenjaya, Kota Bekasi, Minggu (27/4/2025).

Menurut Evi, limbah medis seharusnya dikelola sesuai protokol khusus dan tidak boleh dibuang sembarangan.

“Kami sudah mengidentifikasi masalah ini dan akan segera memanggil dinas terkait untuk membahas penanganannya,” Politisi Fraksi PAN.

Evi menegaskan bahwa Komisi II akan melakukan rapat kerja dengan dinas terkait dalam waktu dekat.

“Kami juga berencana turun ke rumah sakit, tapi langkah pertama adalah memanggil pihak terkait terlebih dahulu karena masalah limbah medis ini cukup serius,” ujarnya.

Evi menekankan bahwa pembuangan limbah medis yang tidak sesuai aturan tidak bisa ditolerir karena berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga :  Satu Posko, Ribuan Solusi! Pemkab Bekasi Permudah Izin Praktik Tenaga Kesehatan

“Ini harus menjadi perhatian serius, dan jika ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa limbah medis masih dibuang ke TPA Sumur Batu, padahal seharusnya Dinas Kesehatan memahami betul tata kelola limbah medis.

“Jika ada oknum tenaga medis yang melanggar, ini jelas tidak bisa dibenarkan,” ungkapnya.

Selain itu, Evi menyoroti perlunya perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Sumur Batu dari open dumping menjadi sanitary landfill. “Pak Wali Kota sudah berkomitmen untuk merealisasikan anggaran pengelolaan sampah sesuai regulasi, termasuk penerapan sanitary landfill,” jelasnya.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Ia menambahkan, pemerintah pusat juga menargetkan perbaikan pengelolaan sampah hingga September 2025.

“Jika tidak ada tindakan tegas, termasuk sanksi hukum, masalah ini akan terus berulang. Hampir seluruh Indonesia menghadapi tantangan serupa, dan kepala dinas yang abai harus bertanggung jawab,” tutup Evi. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Tak Sekadar Parade Budaya, PNBK Bekasi Galang Rp500 Juta untuk NTT

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Berita Terbaru