Bekasi – Bekasi 5Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membuka Posko Layanan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan medis yang mengalami kendala dalam proses perizinan. Posko ini berlangsung di kantor DPMPTSP, Cikarang Pusat, mulai 19 hingga 23 Mei 2025, menyusul jilid pertama yang sukses digelar pada Maret lalu.
Layanan ini merupakan kolaborasi antara DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan Diskominfosantik untuk membantu para tenaga medis yang menghadapi kendala teknis, seperti ketidakterhubungan data dengan sistem SATUSEHAT dan SISDMK, hingga kekurangan SKP (Satuan Kredit Profesi) akibat aturan baru dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
“Posko ini solusi bagi tenaga kesehatan yang izin praktiknya terhambat karena sistem baru. Di sini bisa langsung konsultasi dan diselesaikan,” ujar Sarwoko, Ketua Tim Perizinan DPMPTSP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Posko ini terbukti efektif. Banyak pemohon berhasil mendapatkan SIP secara cepat setelah kendala teknis mereka diselesaikan di tempat. Salah satunya adalah Dani Firmansyah dari Klinik Sapta Mitra, yang menyebut layanan ini sangat membantu dalam penerbitan izin praktiknya.
Ketua Tim Pendaftaran Rahmalia Barlianti menyebut, rata-rata 30–50 pemohon datang setiap hari. Ia mengimbau agar para tenaga kesehatan yang mengalami kendala segera memanfaatkan layanan ini.
“Tujuan kami adalah mempercepat proses izin agar tenaga kesehatan bisa segera melayani masyarakat secara legal,” pungkasnya. (*)









