Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 57 Kasus, 74 Tersangka dan Puluhan Ribu Obat Keras Disita

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 19:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan keras dalam Operasi Nila Jaya, Rabu (23/9/2026). Polisi mengamankan 74 tersangka dan menyita 49.119 butir obat keras serta berbagai barang bukti narkotika

i

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan keras dalam Operasi Nila Jaya, Rabu (23/9/2026). Polisi mengamankan 74 tersangka dan menyita 49.119 butir obat keras serta berbagai barang bukti narkotika

KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 74 tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan keras melalui Operasi Nila Jaya.

Dari operasi tersebut, polisi juga menyita puluhan ribu butir obat keras serta berbagai jenis narkotika. Total barang bukti yang diamankan antara lain 49.119 butir Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (23/9). Kegiatan dipimpin Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Davis mengatakan, pengungkapan bermula dari penanganan 57 laporan dengan 11 tempat kejadian perkara (TKP) awal.

Dari 11 TKP tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan enam TKP tambahan. Lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah wilayah Kota Bekasi dan daerah sekitarnya.

Baca Juga :  Bela Palestina, Babeh Damin: Ini Teriakan Nurani, Bukan Sekadar Seruan Agama

“Ada 57 laporan dan 11 TKP awal ditindaklanjuti oleh para petugas kita. Dari 11 TKP itu, setelah dikembangkan, bertambah lagi menjadi 6 TKP pengembangan, sehingga bisa kita tangkap, kita amankan 74 tersangka,” ujar Davis.

Sebelas TKP awal berada di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medansatria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondokgede, Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondokmelati.

Sementara hasil pengembangan kasus mengarah ke sejumlah wilayah lain, di antaranya Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit, hingga Kabupaten Bekasi.

Sita Sabu hingga Tembakau Gorilla

Selain 49.119 butir obat keras, polisi turut menyita 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorilla, dan 75 mililiter cairan sintetis.

Davis menyebut jumlah barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terhadap puluhan ribu orang.

Baca Juga :  Komisi IV Minta Warga Miskin Didata Secara Valid

“Dari seluruh total narkotika, obat-obatan keras, ekstasi, sabu, tembakau gorilla, dan cairan sintetis yang kita amankan tadi, insyaallah kita bisa menyelamatkan hampir 70.000 jiwa dari efek negatif dari pengungkapan narkoba ini,” katanya.

Transaksi Banyak Menggunakan Modus COD

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan modus transaksi narkotika dan obat-obatan keras yang dilakukan secara Cash on Delivery (COD).

Menurut Davis, modus tersebut menjadi salah satu pola yang digunakan para tersangka dalam melakukan transaksi.

“Rata-rata tersangka yang kita amankan, modus operandinya lewat Cash on Delivery (COD). Makin pintar memang mereka, tapi insyaallah petugas kita akan lebih proaktif lagi menindaklanjuti, baik itu laporan-laporan yang datang dari masyarakat atau pengembangan-pengembangan dari TKP yang sudah kita ungkap,” ujarnya.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Kejari Bekasi Tahan Anggota DPRD NY dan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan

Polres Metro Bekasi Kota memastikan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat-obatan keras.

Terancam Hukuman hingga 20 Tahun

Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Narkotika sesuai dengan peran dan perkara masing-masing.

Ketentuan pidana yang diterapkan memuat ancaman hukuman penjara, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain pidana penjara, ketentuan tersebut juga mengatur ancaman denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan keras akan terus dilakukan. Polisi juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi
MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung
BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan
Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Lahan PJT II
Aksi Damai Digelar 15 Oktober, Wartawan Desak Pemkab Bekasi Periksa Dugaan Perlakuan Tak Patut
Pemkab Bekasi Bentuk Tim Lintas-OPD Tangani Kemiskinan hingga Desa
Kemendes PDT dan Pemkab Bekasi Perkuat Sinergi Tekan Kemiskinan Desa

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WIB

BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Lahan PJT II

Berita Terbaru