Tak Terima Mobilnya Disita Leasing, IR Aniaya Satpam

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 08:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Kuningan– Diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang satpam salah satu perusahaan pembiayaan kredit kendaraan, dua orang pelaku akhirnya dipolisikan. Saat ini, petugas baru menciduk seorang pelaku berinisial IR (42) warga Sedong Kabupaten Cirebon.

Sedangkan satu pelaku lagi yakni YW kini masih buron. Kedua pelaku dipolisikan, setelah korban yaitu Danu Anugrah (23) warga Cijoho,Kabupaten Kuningan melapor atas kejadian yang menimpanya kepada petugas kepolisian.

“Berdasarkan laporan dari korban, maka pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni saat memberikan keterangan persnya, Jumat (23/8).

Dia menyebut, pelaku berinisial IR warga Cirebon kini sudah diamankan petugas. Sementara pelaku YT berstatus DPO. “Kita sudah amankan IR, tapi pelaku YT melarikan diri dan masih dalam pengejaran Unit Resmob,” tukasnya.

Dia menjelaskan, kronologi awal penangkapan bermula saat kedua pelaku bersama-sama rekan dari salah satu ormas di Kuningan, mendatangi perusahaan pembiayaan kredit kendaraan untuk bertemu dengan pimpinan kantor. Sebab mobil milik pelaku IR kebetulan ditarik oleh pihak eksternal perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Polres Majalengka Telusuri Ladang Ganja di Desa Sangkanhurip

“Nah saat itu, korban yang bekerja sebagai satpam memberitahu bahwa kantor hanya buka setengah hari. Namun tiba-tiba salah satu pelaku menendang meja satpam hingga rusak, dan merusak tong sampah dengan cara dibanting,” ungkapnya.

Tak sampai disitu lanjutnya, pelaku YT juga berupaya menendang perut korban, namun dapat ditangkis melalui tangan korban. Sementara pelaku IR melancarkan aksinya dengan cara menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

Baca Juga :  Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi

“Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian pergelangan tangan dan luka memar di bagian bawah mata. Atas kejadian ini, kedua pelaku telah melanggar pasal 170 KUHP Jo pasal 351 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum, serta tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” bebernya.

Dalam kejadian ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu meja satpam yang telah dirusak, 1 tong sampah yang juga rusak, dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

(dri/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Berita Terbaru