2 Orang Korban Kecelakaan KA Jayabaya Tidak Dapat Asuransi

- Redaksi

Senin, 1 Juli 2019 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Indramayu – Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Jabar Eri Martajaya memastikan korban kecelakaan Kereta Api (KA) Jayabaya mendapat biaya asuransi sebesar RP.50 Juta/jiwa, Kecuali 2 orang yaitu bayi yang masih dalam kandungan dan Mukti (5 tahun).

Baca Juga :  Sambut Hari Ke-73, Pemkab Bekasi Instruksikan Gelar Kembali Lomba Kampung Bersih Makin Berani

“Masih janin, belum mempunyai akta kelahiran,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Jabar Eri Martajaya, dikediaman korban Hj. Dian, Di Desa Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, Minggu (30/6).

Selain itu, korban lainya yang juga tidak mendapatkan asuransi yaitu Mukti, anak dari pasangan H.Tasdan dan Hj. Dian. Dijelaskan Eri, karena kedua ahli waris korban juga meninggal dunia. Untuk besaran santunan terhadap Eka, Eri tidak menjelaskannya.

Baca Juga :  Tri Adhianto Sambut Siswa SLB Patriot, Ajak Mengenal Lebih Dekat Pemerintahan Kota Bekasi

“Hanya diberikan santunan biaya penguburan,” ucapnya secara singkat.

Baca Juga :  Kota Bekasi Deklarasikan Pendidikan yang Berintegritas

Eri Martajaya juga memastikan, asuransi tersebut akan diberikan oleh Jasa Raharja kepada para ahli waris korban. Untuk pencairanya sendiri dipastikan hari ini selesai.

“Hari ini kita selesaikan semuanya,” tandasnya.

(fis/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Berita Terbaru