Satu Bulan Operasi, Satnarkoba Polresta Bogor Kota Ringkus 13 Pengedar Narkoba

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2019 - 21:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bogor – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 13 pelaku pengedar Narkoba jenis shabu, tembakau sintesis, dan obat keras berbagai merk dan jenis di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor selama bulan November 2019.

Barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika jenis sabu 265,2 gram, tembakau Sintesis 150 gram, obat keras 474 butir berbagai merk dan jenis.

Kasat Narkoba Kompol Indra Sani mengatakan, untuk jenis tembakau Sintetis ini kita amankan dari kalangan pemuda dijadikan rokok, mereka ini menjual dan menggunakan. Jangan sampai jaringan ini memasuki kalangan pelajar, maka dari itu jaringan ini kita cegah.

“Kita telah mengupayakan dan mencegah, kita putus jaringan ini, karena mereka ini sudah mulai via online, pemesanan mereka via online intagram, kemungkinan sudah menyebar, makanya kita coba memutus jaringan jaringan itu”, katanya, Jumat (06/12/2019).

Baca Juga :  Akibat Mengantuk Terjadi Kecelakaan di Gerbang Tol Cibubur 1 Ruas Tol Jagorawi

Ditempat yang sama Kapolresta Bogor Kota Kombes pol Hendri Fiuser menambahkan, Indonesia termasuk darurat Narkoba, dan sedang diupayakan melalui jajaran Kepolisian, melalui jajaran Mabes dan bekerjasama dengan BNN.

“Karena kita tau secara umum Indonesia itu memang sarang empuk untuk peredaran Narkoba khususnya sabu, jadi negara negara di Asia Tenggara khususnya Indonesia menjadi salahsatu negara yang dianggap banyak pengguna Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga :  Disdag Gelar Pemilihan Ketua FKP Pasar Induk Cibitung

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000.

(dit/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:41 WIB

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Berita Terbaru