Satu Bulan Operasi, Satnarkoba Polresta Bogor Kota Ringkus 13 Pengedar Narkoba

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2019 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bogor – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 13 pelaku pengedar Narkoba jenis shabu, tembakau sintesis, dan obat keras berbagai merk dan jenis di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor selama bulan November 2019.

Barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika jenis sabu 265,2 gram, tembakau Sintesis 150 gram, obat keras 474 butir berbagai merk dan jenis.

Kasat Narkoba Kompol Indra Sani mengatakan, untuk jenis tembakau Sintetis ini kita amankan dari kalangan pemuda dijadikan rokok, mereka ini menjual dan menggunakan. Jangan sampai jaringan ini memasuki kalangan pelajar, maka dari itu jaringan ini kita cegah.

Baca Juga :  Lagi Bangun Stasiun, Walikota Cek Situs Peninggalan Sejarah

“Kita telah mengupayakan dan mencegah, kita putus jaringan ini, karena mereka ini sudah mulai via online, pemesanan mereka via online intagram, kemungkinan sudah menyebar, makanya kita coba memutus jaringan jaringan itu”, katanya, Jumat (06/12/2019).

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi 2024

Ditempat yang sama Kapolresta Bogor Kota Kombes pol Hendri Fiuser menambahkan, Indonesia termasuk darurat Narkoba, dan sedang diupayakan melalui jajaran Kepolisian, melalui jajaran Mabes dan bekerjasama dengan BNN.

“Karena kita tau secara umum Indonesia itu memang sarang empuk untuk peredaran Narkoba khususnya sabu, jadi negara negara di Asia Tenggara khususnya Indonesia menjadi salahsatu negara yang dianggap banyak pengguna Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergitas Univ Prasetiya Mulya dan Pemkot Lokal Dalam Upaya Pendampingan UMKM

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000.

(dit/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terbaru