RakyatJabarNews.com – Polres Majalengka memusnahkan 6.275 botol minuman keras (miras), sembilan ribu pucuk petasan cabe, dan 325 liter tuak dan ciu di halaman Mapolres Majalengka, Jumat (26/5/2017).
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Darli mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan miras tak berizin, hasil pelaksanaan operasi Antik, Bersinar, dan sekarang yang masih berjalan operasi Pekat Lodaya tahun 2017.
Barang-barang tersebut juga hasil kerjasama dari Satuan Fungsi (Satfung) Reskrim, Satfung Sabhara, dan beberapa Polsek jajaran, Satuan Polisi Pamong Praja, lembaga/organsasi masyarakat, diantaranya Granat, Gapenta, KNPI, dan PWI Majalengka.
“Peredaran miras dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, karena tidak sedikit permasalahan sosial yang terjadi selalu didahului dengan pesta miras. Tujuan pemusnahan ini sebagai satu wujud nyata dan kepedulian serta tanggung jawab Polres Majalengka dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras,” katanya.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto berharap, kejadian tahun 2013 lalu tidak terjadi lagi, sebanyak 22 orang warga mengalami keracunan setelah pesta miras oplosan, dan 11 orang di antaranya meninggal.
“Salah satu faktor penyebab terjadinya aksi kejahatan karena para pelaku kejahatan dipengaruhi minuman keras, baik tindak pidana pencurian, perkelahian, maupun kejahatan sosial lainnya,” tandasnya.(RJN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT