Polres Cirebon Kota Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor

- Redaksi

Sabtu, 9 Desember 2017 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, di mana petugas mendapatkan Laporan Polisi sebanyak 16 kali selama 6 hari. Dari laporan tersebut, Polres Cirebon Kota akhirnya mengamankan 31 tersangka.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB menjelaskan dalam salah satu kasus curanmor yang beberapa hari lalu terungkap, timnya berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial B. Sedangkan satu orang berinisial J yang seorang joki berhasil kabur.

Baca Juga :  Komplotan Curanmor Lumpuh Usai di Doorrr Timah Panas

“Setelah diinterogasi, tersangka B sudah melakukan 8 kali pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Tapi tidak menutup kemungkinan di Cirebon Kota saja. Bisa saja tersangka beraksi di Kuningan, Indramayu, dan Majalengka,” jelasnya saat ekspos di Mapolres Cirebon Kota, Jl. Veteran Kota Cirebon hari Sabtu (9/12).

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set Kunci T yang terdiri dari 1 buah gagang kunci T serta 3 buah anak kunci, 1 unit sepeda motor honda Vario 150 warna hitam, dan 1 buah Honda Vario warna Hitam.

Baca Juga :  PT KAI Lakukan Bakti Sosial di Stasiun Babakan

“Para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di depan rumah/kosan/ruko yang dalam terkunci stang dengan menggunakan kunci T dengan waktu antara jam 17.30 WIB sampai 21.00 WIB,” jelas Adi Vivid.

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Lakukan Uji Jalur Pengawalan Atlet Asian Games 2018

Adapun sasaran motornya adalah yang bermerk Honda. Karena menurut tersangka, motor-motor tersebut pasarannya bagus dan lebih mudah untuk dijual.

Adi Vivi menambahkan, tersangka B merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses oleh Polres Cirebon Kota pada tahun 2013. Akibat perbuatannya, tersangka mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:06 WIB

JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami