RakyatJabarNews.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, di mana petugas mendapatkan Laporan Polisi sebanyak 16 kali selama 6 hari. Dari laporan tersebut, Polres Cirebon Kota akhirnya mengamankan 31 tersangka.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB menjelaskan dalam salah satu kasus curanmor yang beberapa hari lalu terungkap, timnya berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial B. Sedangkan satu orang berinisial J yang seorang joki berhasil kabur.
“Setelah diinterogasi, tersangka B sudah melakukan 8 kali pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Tapi tidak menutup kemungkinan di Cirebon Kota saja. Bisa saja tersangka beraksi di Kuningan, Indramayu, dan Majalengka,” jelasnya saat ekspos di Mapolres Cirebon Kota, Jl. Veteran Kota Cirebon hari Sabtu (9/12).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set Kunci T yang terdiri dari 1 buah gagang kunci T serta 3 buah anak kunci, 1 unit sepeda motor honda Vario 150 warna hitam, dan 1 buah Honda Vario warna Hitam.
“Para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di depan rumah/kosan/ruko yang dalam terkunci stang dengan menggunakan kunci T dengan waktu antara jam 17.30 WIB sampai 21.00 WIB,” jelas Adi Vivid.
Adapun sasaran motornya adalah yang bermerk Honda. Karena menurut tersangka, motor-motor tersebut pasarannya bagus dan lebih mudah untuk dijual.
Adi Vivi menambahkan, tersangka B merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses oleh Polres Cirebon Kota pada tahun 2013. Akibat perbuatannya, tersangka mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Juf/RJN)









