RakyatJabarNews.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap perjudian jenis Togel Hongkong yang terjadi pada hari Senin (23/4) lalu sekitar jam 21.00 WIB di Blok Karang Dawa RT 01 RW 01 Desa Mayung Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy menyampaikan, modus yang dilakukan oleh tersangka berinisial SA, dengan cara menerima pasangan nomor untuk permainan perjudian jenis Togel Hongkong dari para pemasang. Setelahnya, nomor dari para pemasang bersebut telah diterima oleh tersangka.
“Tersangka kemudian mengirimkan nomor pasangan beserta uang pasangan nomor tersebut dari rekening bank milik tersangka ke rekening situs judi online tersebut,” jelasnya dalam ekspos yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Jl. Veteran Kota Cirebon, Kamis (26/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian ini terungkap pada Senin (23/4) lalu di TKP. Dari pengungkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti.
Adapun barang bukti tersebut adalah 2 buah unit Hp, 1 buah kartu ATM Bank BCA atas nama tersangka, serta iang tunai senilai Rp 221.000.
“Atas tindakannya, tersangka melanggar 303 dan atau 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,” pungkasnya.(Juf/RJN)









