Polres Cirebon Kota Amankan Makanan Kadaluarsa dalam Operasi Pasar

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2017 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Dalam operasi pasar yang digelar oleh Polres Cirebon Kota melalui Satgas Pangan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Galih di Pasar Harjamukti, Penggung, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon pada hari Kamis (21/12) sekitar jam 05.30 WIB tadi, petugas berhasil mengamankan ratusan dus berisi makanan dan minuman kadaluarsa.

Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari salah satu warga bernama Arief Eska (29). Petugas kemudian menangkap OR (57), salah satu penjual di pasar tersebut.

Baca Juga :  Parah 4 Bulan Krisis Air Bersih di Kabupaten Cirebon, Dusun 3 Desa Sedong Belum Dapat Pasokan Air Bersih

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mendapatkan barang-batang yang telah kadaluarsa tersebut dengan membelinya dari ME (40), warga asal Kedung Jaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Tersangka ME menyimpan barang-barang tersebut di rumahnya yang digunakan sebagai gudang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menghapus dan mencap ulang tanggal kadaluarsa lalu menjualnya dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya,” jelas Adi Vivid dalam ekspos di depan awak media di Polres Cirebon Kota, Jl. Veteran Kota Cirebon, Kamis (21/12).

Baca Juga :  "Kampoeng Aston” Hadirkan 109 Jenis Makanan Selama Ramadhan

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang sebesar Rp730.000, 190 dus permen Yupi Choco Pie, 110 dus sarden merk King Fisher, 25 dus susu kental manis Frisian Flag, 255 dus kecap manis merek ABC, 158 dus snack Taro Cirn Puff, 5 dus White Tea kemasan botol, 65 dus minuma NU Green Tea, 25 dus minuman susu botol merk Frisian Flag, 30 dus permen Relaxa Izz, serta 67 dus pembalut wanita.

Baca Juga :  Adang Juhandi: Cirebon Timur Jadi Ajang Rebutan Paslon

Semua barang bukti tersebut kini diamankan oleh petugas dengan tiga mobil Dalmas dan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 134 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan junto Pasal 8 huruf G UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU kesehatan dengan ancaman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 4 milyar.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 14:55 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Berita Terbaru