RakyatJabarNews.com, Cirebon – Dalam operasi pasar yang digelar oleh Polres Cirebon Kota melalui Satgas Pangan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Galih di Pasar Harjamukti, Penggung, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon pada hari Kamis (21/12) sekitar jam 05.30 WIB tadi, petugas berhasil mengamankan ratusan dus berisi makanan dan minuman kadaluarsa.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari salah satu warga bernama Arief Eska (29). Petugas kemudian menangkap OR (57), salah satu penjual di pasar tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mendapatkan barang-batang yang telah kadaluarsa tersebut dengan membelinya dari ME (40), warga asal Kedung Jaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Tersangka ME menyimpan barang-barang tersebut di rumahnya yang digunakan sebagai gudang.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menghapus dan mencap ulang tanggal kadaluarsa lalu menjualnya dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya,” jelas Adi Vivid dalam ekspos di depan awak media di Polres Cirebon Kota, Jl. Veteran Kota Cirebon, Kamis (21/12).
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang sebesar Rp730.000, 190 dus permen Yupi Choco Pie, 110 dus sarden merk King Fisher, 25 dus susu kental manis Frisian Flag, 255 dus kecap manis merek ABC, 158 dus snack Taro Cirn Puff, 5 dus White Tea kemasan botol, 65 dus minuma NU Green Tea, 25 dus minuman susu botol merk Frisian Flag, 30 dus permen Relaxa Izz, serta 67 dus pembalut wanita.
Semua barang bukti tersebut kini diamankan oleh petugas dengan tiga mobil Dalmas dan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 134 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan junto Pasal 8 huruf G UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU kesehatan dengan ancaman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 4 milyar.(Juf/RJN)
Comment