Polres Cirebon Kota Amankan Makanan Kadaluarsa dalam Operasi Pasar

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2017 - 19:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Dalam operasi pasar yang digelar oleh Polres Cirebon Kota melalui Satgas Pangan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Galih di Pasar Harjamukti, Penggung, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon pada hari Kamis (21/12) sekitar jam 05.30 WIB tadi, petugas berhasil mengamankan ratusan dus berisi makanan dan minuman kadaluarsa.

Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari salah satu warga bernama Arief Eska (29). Petugas kemudian menangkap OR (57), salah satu penjual di pasar tersebut.

Baca Juga :  Amankan Pilkada, Polres Cirebon Kota Terjunkan 1050 Personil Gabungan

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mendapatkan barang-batang yang telah kadaluarsa tersebut dengan membelinya dari ME (40), warga asal Kedung Jaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Tersangka ME menyimpan barang-barang tersebut di rumahnya yang digunakan sebagai gudang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menghapus dan mencap ulang tanggal kadaluarsa lalu menjualnya dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya,” jelas Adi Vivid dalam ekspos di depan awak media di Polres Cirebon Kota, Jl. Veteran Kota Cirebon, Kamis (21/12).

Baca Juga :  Mayat Wanita Ditemukan Tewas di Kamarnya, Diduga Sudah Tewas 3 Hari

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang sebesar Rp730.000, 190 dus permen Yupi Choco Pie, 110 dus sarden merk King Fisher, 25 dus susu kental manis Frisian Flag, 255 dus kecap manis merek ABC, 158 dus snack Taro Cirn Puff, 5 dus White Tea kemasan botol, 65 dus minuma NU Green Tea, 25 dus minuman susu botol merk Frisian Flag, 30 dus permen Relaxa Izz, serta 67 dus pembalut wanita.

Baca Juga :  Polres Majalengka Telusuri Ladang Ganja di Desa Sangkanhurip

Semua barang bukti tersebut kini diamankan oleh petugas dengan tiga mobil Dalmas dan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 134 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan junto Pasal 8 huruf G UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU kesehatan dengan ancaman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 4 milyar.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa
Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur
Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik
Geotermal Ciremai Ditolak, Hamzaiya Ingatkan Cirebon Timur Tak Abaikan Lingkungan
BBWS Cimancis Salurkan 15.000 Liter Air ke Sawah Terdampak Kekeringan di Cirebon
Bukan di China, Gedung Bertulisan Mandarin Ini Berdiri di Bypass Cirebon

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Geotermal Ciremai Ditolak, Hamzaiya Ingatkan Cirebon Timur Tak Abaikan Lingkungan

Berita Terbaru