Polres Cirebon Kota Amankan Makanan Kadaluarsa dalam Operasi Pasar

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2017 - 19:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Dalam operasi pasar yang digelar oleh Polres Cirebon Kota melalui Satgas Pangan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Galih di Pasar Harjamukti, Penggung, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon pada hari Kamis (21/12) sekitar jam 05.30 WIB tadi, petugas berhasil mengamankan ratusan dus berisi makanan dan minuman kadaluarsa.

Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari salah satu warga bernama Arief Eska (29). Petugas kemudian menangkap OR (57), salah satu penjual di pasar tersebut.

Baca Juga :  Terkait Galian C, Perda RTRW Tidak Merevisi atau Membatalkan Izin yang Sudah Berjalan

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mendapatkan barang-batang yang telah kadaluarsa tersebut dengan membelinya dari ME (40), warga asal Kedung Jaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Tersangka ME menyimpan barang-barang tersebut di rumahnya yang digunakan sebagai gudang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menghapus dan mencap ulang tanggal kadaluarsa lalu menjualnya dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya,” jelas Adi Vivid dalam ekspos di depan awak media di Polres Cirebon Kota, Jl. Veteran Kota Cirebon, Kamis (21/12).

Baca Juga :  Tragis, Dua Wanita Kakak Beradik Tewas !

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang sebesar Rp730.000, 190 dus permen Yupi Choco Pie, 110 dus sarden merk King Fisher, 25 dus susu kental manis Frisian Flag, 255 dus kecap manis merek ABC, 158 dus snack Taro Cirn Puff, 5 dus White Tea kemasan botol, 65 dus minuma NU Green Tea, 25 dus minuman susu botol merk Frisian Flag, 30 dus permen Relaxa Izz, serta 67 dus pembalut wanita.

Baca Juga :  Tradisikan Open House, Cara Kuwu Ciperna Dekat dengan Masyarakat

Semua barang bukti tersebut kini diamankan oleh petugas dengan tiga mobil Dalmas dan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 134 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan junto Pasal 8 huruf G UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU kesehatan dengan ancaman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 4 milyar.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 September 2026 - 06:34 WIB

OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Berita Terbaru