Polda Jabar Ungkap Kasus Penyelundupan Lobster di Sukabumi

- Redaksi

Senin, 7 Mei 2018 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Sukabumi – Polda Jabar bekerja sama dengan Instansi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II telah menangkap terhadap 3 orang laki-laki yang diduga melakukan jual beli baby lobster di Jl. Patuguran Kampung Neglasari Desa Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Minggu (6/5) kemarin. Oleh pelaku, lobster-lobster tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pengepul yang lebih besar.

Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Dirpolairud Polda Jabar
Kombespol A. Widhihandoko, S.H mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat tim lidik melakukan pemantauan terhadap nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan baby lobster di dermaga pelabuhan perikanan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga :  Pria Asal Setu Dibunuh, Gara-gara Pinjol !

Kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, seseorang yang diduga pengepul menerima box warna putih dari nelayan, laly dibawa oleh seseorang menggunakan kendaraan roda dua. Box tersebut diduga berisi baby lobster. Tim melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap seseorang yang membawa box tersebut sampai ke sebuah rumah di Jl. Patuguran Kampung Neglasari Desa Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Lalu, ditemukan 4 box sterofoam berisi baby lobster, 1 baskom berisi baby lobster, dan beberapa kemasan plastik berisi baby lobster,” jelasnya dalam eksposnya di Mapolres Cirebon, Senin (7/5).

Baca Juga :  8 Bulan Mengendap, Penyidik Polres Dumai Berkilah Sulit Dapatkan Informasi Pelaku Penganiaya Thoriq

Kemudian, lanjutnya, tim menangkap 3 orang laki-laki yang diduga sebagai para pelaku pengepul baby lobster. Tiga lelaki tersebut berinisial AW (38), AM (35), dan B (29). Ketiganya adalah warga Kabupaten Sukabumi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 13.200 ekor baby lobster jenis pasir, 78 ekor baby lobster jenis mutiara. Sehingga total 13.278 ekor yang rencananya akan dijual kembali ke pengepul yang lebih besar.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah tabung oksigen, 1 buah baskom, 1 buah roll stop kontak listrik, 1 buah senter, 1 unit Portable Battrey merk BOSS, 1 buah buku nota kontan, 1 unit Aquarium Air Pump type AA-999 merk AMARA, 3 unit Aquarium Air Pump type BS-410 merk AMARA, 3 unit HP merk Vivo milik AW, merk Makstron milik B, dan merk Nokia milik AM, serta 4 buah box sterofoam.

Baca Juga :  Congkel Kantor BKD, Oknum Pegawai Satpol PP Majalengka Diciduk Polisi

“Para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut,” terangnya.

Ketiga pelaku melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1), Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dan terancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 milyar.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas
Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur
Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah Konsumen, Protes Rekan Mereka Dianiaya
Sadis! Bocah 11 Tahun Dianiaya, BBHAR PDI Perjuangan Bergerak Kawal Kasus Hingga Tuntas
Baru 20 Tahun, Tapi Sudah Sadis! Ini Sosok Pembunuh Bos Sembako di Bekasi
KOKAM Kota Bekasi Lakukan Penggerebekan, Temukan Obat Daftar G Ilegal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Senin, 12 Januari 2026 - 13:45 WIB

Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Senin, 7 Juli 2025 - 15:00 WIB

Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah Konsumen, Protes Rekan Mereka Dianiaya

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !