RakyatJabarNews.com, Sukabumi – Polda Jabar bekerja sama dengan Instansi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II telah menangkap terhadap 3 orang laki-laki yang diduga melakukan jual beli baby lobster di Jl. Patuguran Kampung Neglasari Desa Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Minggu (6/5) kemarin. Oleh pelaku, lobster-lobster tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pengepul yang lebih besar.
Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Dirpolairud Polda Jabar
Kombespol A. Widhihandoko, S.H mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat tim lidik melakukan pemantauan terhadap nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan baby lobster di dermaga pelabuhan perikanan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 06.00 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, seseorang yang diduga pengepul menerima box warna putih dari nelayan, laly dibawa oleh seseorang menggunakan kendaraan roda dua. Box tersebut diduga berisi baby lobster. Tim melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap seseorang yang membawa box tersebut sampai ke sebuah rumah di Jl. Patuguran Kampung Neglasari Desa Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Lalu, ditemukan 4 box sterofoam berisi baby lobster, 1 baskom berisi baby lobster, dan beberapa kemasan plastik berisi baby lobster,” jelasnya dalam eksposnya di Mapolres Cirebon, Senin (7/5).
Kemudian, lanjutnya, tim menangkap 3 orang laki-laki yang diduga sebagai para pelaku pengepul baby lobster. Tiga lelaki tersebut berinisial AW (38), AM (35), dan B (29). Ketiganya adalah warga Kabupaten Sukabumi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 13.200 ekor baby lobster jenis pasir, 78 ekor baby lobster jenis mutiara. Sehingga total 13.278 ekor yang rencananya akan dijual kembali ke pengepul yang lebih besar.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah tabung oksigen, 1 buah baskom, 1 buah roll stop kontak listrik, 1 buah senter, 1 unit Portable Battrey merk BOSS, 1 buah buku nota kontan, 1 unit Aquarium Air Pump type AA-999 merk AMARA, 3 unit Aquarium Air Pump type BS-410 merk AMARA, 3 unit HP merk Vivo milik AW, merk Makstron milik B, dan merk Nokia milik AM, serta 4 buah box sterofoam.
“Para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut,” terangnya.
Ketiga pelaku melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1), Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dan terancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 milyar.(Juf/RJN)









