Pria Asal Setu Dibunuh, Gara-gara Pinjol !

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi menyita barang bukti.

i

Polres Metro Bekasi menyita barang bukti.

Bekasi – Asep Saepudin harus meregang nyawa dibunuh oleh istri, anak dan calon menantunya sendiri lantaran ketiga pelaku tergiur limit pinjaman online korban.

Pria asal Kampung Serang, Karang Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, nyawanya dihabisi oleh pelaku yang merupakan istri dan anak kandungnya sendiri yang berinisial J, SN, HP.

Belakangan diketahui, pacar sang anak korban juga turut serta melakukan pembubuhan keji itu.

Baca Juga :  Breaking News : 10 Orang Meninggal Dunia, 20 Orang Terluka

Sebelum tewas, pada Juni 2024 lalu, para pelaku sudah dua kali melakukan percobaan pembunuhan kepada korban Asep dengan mencampuri minuman Asep dengan cairan deterjen, namun gagal.

Namun, pada 25 Juni 2024, para pelaku kembali mencoba menghabisi nyawa korban dengan memukul dan mencekik korban hingga tewas.

“Kejadian bulan Juni 2024 pada saat itu dilaporkan bahwa korban meninggal dunia meninggal karena sakit, namun berdasarkan beberapa keterangan kemudian ada kecurigaan dari Polsek Setu kemudian dilakukanlah penyelidikan ulang,” terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (22/7/2024).

Baca Juga :  Program Toyota Kinto & Toyota Spektakuler, Cara Mudah Memiliki Mobil

Kecurigaan sang adik korban yang mendapat informasi adanya transaksi pinjol dari salah satu aplikasi, membuat adik korban melaporkan kejanggalan ini ke Polsek Setu untuk mendalami kematian sang kakak.

“(Setelah tewas) Pelaku lalu mengambil handphone korban untuk transaksi pinjaman online sebesar Rp13 juta. Abis itu, melakukan pinjol lagi easycash sebesar Rp43 juta. Ini di TF ke rekening milik pelaku inisial SN. Kemudian ke rekening HP,” ucap Twedi.

Baca Juga :  Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi DAK

Tak hanya tergiur limit pinjol korban, peran pacar sang anak juga besar. Belakangan diketahui pacar sang anak korban mengaku sakit hati lantaran tak direstui korban.

“Ada (motif) ekonomi dan sakit hati terhadap korban,” tambahnya.

Penulis : redaksi

Editor : redaksi

Sumber Berita: rakyatjabarnews.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:22 WIB

Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami