Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Kot Bekasi Sesuai Prosedur

- Redaksi

Kamis, 19 September 2019 - 17:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

foto istimewa.

i

foto istimewa.

RJN,Bekasi – Sekretariat DPRD Kota Bekasi Bagian Legislasi, Persidangan dan Protokol memberikan penjelasan mengenai adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya ketidak siapan serta lambannya pemberian baju dinas dan jas anggota dewan saat pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Bekasi pada (26/8/2019) lalu.

Melalui  Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pembantu Sekretariat DPRD Kota Bekasi, pada hari Senin (17/09/2019), menegaskan bahwa anggota DPRD Kota Bekasi akan diberikan haknya sebagai anggota DPRD setelah pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD. “Termasuk salah satunya pakaian dinas beserta perlengkapannya,”.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Himbau Pendataan Pendatang Pasca Lebaran

Selain itu, dijelaskan juga pihak Sekretariat DPRD Kota Bekasi sudah melakukan upaya untuk secepat mungkin dalam memenuhi hak  yang menjadi fasilitas anggota dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbagai upaya akselerasi atau percepatan sudah diupayakan baik oleh pihak ketiga (penyedia), dan sekretariat DPRD Kota Bekasi,”. Lebih lanjut dikatakan, terkait pengadaan pakaian dinas, dalam kontrak, pihak penyedia diberikan waktu selama 30 hari kalender untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dimulai tanggal 14 Agustus 2019 sampai dengan 14 September 2019.

Baca Juga :  Walikota Cirebon Bagikan 219 Sertifikat Tanah Gratis

“Pihak penyedia pun menyanggupi jika masih ada yang kurang pas dalam pakaian dinas, mereka akan memperbaikinya meski tanggal kontraknya sudah selesai,” paparnya.

Sekedar diketahui pengadaan Pakaian Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2019 berdasar pada peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Daerah yang dalam pasal 12 mengatur tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD yang dituangkan kembali dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga :  Sosialisasi Beberapa UMKM Binaan Untuk Lakukan Registrasi NIB

Adapun pihak ketiga dalam proses pengadaan pakaian dinas sudah melalui proses tender yang dilaksakan bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bekasi dan telah menetapkan CV Brilian Krisditama sebagai pemenang.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan keterangan kepada awak media didampingi jajaran Pemerintah Kota Bekasi terkait capaian Kota Bekasi dalam Indeks Inovasi Daerah (IID) 2025, Senin (7/9/2026). Kota Bekasi menempati peringkat keenam nasional dengan skor 94,43.

Pemerintahan

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 Sep 2026 - 16:35 WIB