Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Kot Bekasi Sesuai Prosedur

- Redaksi

Kamis, 19 September 2019 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa.

i

foto istimewa.

RJN,Bekasi – Sekretariat DPRD Kota Bekasi Bagian Legislasi, Persidangan dan Protokol memberikan penjelasan mengenai adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya ketidak siapan serta lambannya pemberian baju dinas dan jas anggota dewan saat pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Bekasi pada (26/8/2019) lalu.

Melalui  Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pembantu Sekretariat DPRD Kota Bekasi, pada hari Senin (17/09/2019), menegaskan bahwa anggota DPRD Kota Bekasi akan diberikan haknya sebagai anggota DPRD setelah pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD. “Termasuk salah satunya pakaian dinas beserta perlengkapannya,”.

Baca Juga :  Berikan Kenyamanan Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Bekasi Benahi Jalur Mudik

Selain itu, dijelaskan juga pihak Sekretariat DPRD Kota Bekasi sudah melakukan upaya untuk secepat mungkin dalam memenuhi hak  yang menjadi fasilitas anggota dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbagai upaya akselerasi atau percepatan sudah diupayakan baik oleh pihak ketiga (penyedia), dan sekretariat DPRD Kota Bekasi,”. Lebih lanjut dikatakan, terkait pengadaan pakaian dinas, dalam kontrak, pihak penyedia diberikan waktu selama 30 hari kalender untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dimulai tanggal 14 Agustus 2019 sampai dengan 14 September 2019.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Ikuti Musrenbang Jabar 2020 via Video Conference

“Pihak penyedia pun menyanggupi jika masih ada yang kurang pas dalam pakaian dinas, mereka akan memperbaikinya meski tanggal kontraknya sudah selesai,” paparnya.

Sekedar diketahui pengadaan Pakaian Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2019 berdasar pada peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Daerah yang dalam pasal 12 mengatur tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD yang dituangkan kembali dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga :  Bikin Resah, Seorang Berpakaian Putih Berkacamata Hitam Datangi Warga dan Meminta-minta

Adapun pihak ketiga dalam proses pengadaan pakaian dinas sudah melalui proses tender yang dilaksakan bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bekasi dan telah menetapkan CV Brilian Krisditama sebagai pemenang.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawali Bekasi: Duduk Bersama Tokoh Agama Perkuat Kerukunan
Harris Bobihoe Ajak Warga Bekasi Bersih Kali dan Tanam Pohon di HUT ke-29
DPRD Bekasi: IKU 2025 Mayoritas Tercapai, Soroti Kota Layak Anak dan Banjir
Pemkab Bekasi Perkuat Kepemimpinan Berintegritas Lewat Talkshow Kemendagri
Pemkab Bekasi Apresiasi Peran MUI dalam Penguatan SDM dan Program Keumatan
Musdes Bojongmangu Bahas Perubahan Kepdes untuk Pengisian BPD 2026–2034
Kemenag Bekasi Perkuat Kolaborasi dengan MUI untuk Jaga Kerukunan Umat
PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:04 WIB

Wawali Bekasi: Duduk Bersama Tokoh Agama Perkuat Kerukunan

Selasa, 21 April 2026 - 16:18 WIB

Harris Bobihoe Ajak Warga Bekasi Bersih Kali dan Tanam Pohon di HUT ke-29

Senin, 20 April 2026 - 18:10 WIB

DPRD Bekasi: IKU 2025 Mayoritas Tercapai, Soroti Kota Layak Anak dan Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Kepemimpinan Berintegritas Lewat Talkshow Kemendagri

Rabu, 15 April 2026 - 22:12 WIB

Pemkab Bekasi Apresiasi Peran MUI dalam Penguatan SDM dan Program Keumatan

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !