Pemkot Bekasi Himbau Pendataan Pendatang Pasca Lebaran

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi.

i

Foto : Ilustrasi.

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan surat edaran nomor : 400.12/2458/DISDUKCAPIL.Yanduk TENTANG PINDAH DATANG PENDUDUK DAN PENDUDUK NONPERMANEN, hal ini diperlukan dalam rangka memperhatikan dampak mudik lebaran dimana saat arus balik salah satu yang terjadi adalah migrasi penduduk ke Kota Bekasi, serta dalam rangka tertib Dokumen Administrasi Kependudukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen dan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/7256/SJ hal Pindah Datang Penduduk, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penduduk pendatang yang akan berdomisili di alamat baru lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun, maka penduduk harus mengurus perpindahan dokumen kependudukan dengan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal yang dilengkapi dengan dokumen bukti Kepemilikan Tempat Tinggal atau Surat ijin penggunaan alamat bagi pengontrak (Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 pasal 20).
  2. Dalam hal Penduduk secara faktual telah berdomisili di Kota Bekasi lebih dari 1 (satu) tahun namun tidak mampu untuk mengurus Surat Keterangan Pindah ke Daerah asal, Permohonan dapat dibantu oleh Disdukcapil Kota Bekasi ke Disdukcapil daerah asal dengan mengakses laman: bit.ly/mohonjadiwargakotbek atau datang ke Loket Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi (Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2023 pasal 28).
  3. Bagi penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, atau surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap wajib melakukan: a. melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen secara Daring melalui laman https://bit.ly/NONPERMANEN3275. atau, b. melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen (F1.15) untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil yang berada di Kantor Kecamatan / Kelurahan sesuai domisili nonpermanen saat ini.
  4. Bagi penduduk yang membutuhkan Dokumen Administrasi Kependudukan (KTPel dan KK) karena Hilang/Rusak pada saat perjalanan Mudik dipersilahkan untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Kecamatan terdekat karena sudah terintegrasi secara digital dalam Gawai Pintar dan apabila membutuhkan cetakan fisik KTP-el dipersilahkan melakukan pendaftaran melalui laman: https://bit.ly/dantainpatriot
  5. Camat dan Lurah agar menghimbau masyarakat untuk mengurus kepindahan dokumen administrasi kependudukan ke alamat domisili tempat tinggal faktual dan menghimbau masyarakat untuk mengurus sendiri Dokumen Administrasi Kependudukan agar terhindar dari pihak yang menjanjikan pelayanan diluar Standar Operasional Prosedur (SOP) Disdukcapil Kota Bekasi. (*)
Baca Juga :  Pemkot Cirebon Bekerja Sama dengan PT Pelindo II Cirebon Gelar Penanaman Pohon
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tampung Aspirasi Warga, Evi Mafriningsianti: Anak Muda Garda Terdepan Menjaga Lingkungan
Belum Ada Pernyataan Resmi SMK Karya Pembaharuan Soal Kegiatan Study Tour ke Bali
HUT ke 28, Walikota Bekasi dan Wakilnya Kompak Baju Adat
Tekan Stunting, PNM Bekasi Berikan Bantuan Paket Gizi Selama Satu Bulan di Kecamatan Karawang Barat
Pemkab Bekasi Gelar Bursa Kerja Virtual 2024
TP-PKK Desa Muktiwari Terbaik Pertama Lomba Gelari Pelangi Tingkat Jabar
Tekan Kasus Tuberkulosis, Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi Sintesa
Merayakan Hari Jadi ke-7 dengan Kebersamaan & Kepedulian
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 16:15 WIB

Tampung Aspirasi Warga, Evi Mafriningsianti: Anak Muda Garda Terdepan Menjaga Lingkungan

Jumat, 25 April 2025 - 11:27 WIB

Belum Ada Pernyataan Resmi SMK Karya Pembaharuan Soal Kegiatan Study Tour ke Bali

Senin, 10 Maret 2025 - 17:58 WIB

HUT ke 28, Walikota Bekasi dan Wakilnya Kompak Baju Adat

Senin, 2 Desember 2024 - 13:41 WIB

Tekan Stunting, PNM Bekasi Berikan Bantuan Paket Gizi Selama Satu Bulan di Kecamatan Karawang Barat

Kamis, 14 November 2024 - 12:39 WIB

Pemkab Bekasi Gelar Bursa Kerja Virtual 2024

Berita Terbaru

Bekasi

Wali Kota Dukung Edukasi Kesiapsiagaan Sejak Usia Dini

Minggu, 27 Apr 2025 - 19:24 WIB

Bekasi

Catat Jadwal Pelayanan Publik di CFD Kota Bekasi

Sabtu, 26 Apr 2025 - 08:41 WIB

Anda Kurang Beruntung !