Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengoperasikan aplikasi layanan digital SATU PINTU, yang kini sudah dapat diakses langsung oleh masyarakat untuk mengurus berbagai perizinan dan non-perizinan secara daring.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi memastikan sistem tersebut telah siap digunakan, meski masih terbuka untuk pengembangan seiring implementasi di lapangan.
Ketua Tim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menyampaikan bahwa layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat melalui sistem mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Progresnya sudah sesuai perencanaan dan masyarakat sudah bisa mengakses. Namun pengembangan tetap dimungkinkan, karena ada layanan yang belum diuji langsung oleh masyarakat,” ujar Sarwoko, Kamis (23/04/2026).
Aplikasi SATU PINTU memungkinkan pengajuan layanan dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Bahkan, sebagian dokumen sudah dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh pemohon.
Meski demikian, beberapa layanan tertentu seperti site plan dan dokumen khusus masih mengharuskan pengambilan fisik di kantor.
Yang menjadi perhatian, sistem ini tidak mewajibkan pengguna membuat akun atau login. Kebijakan ini diambil untuk menghindari kendala umum yang sering dialami masyarakat terkait lupa username dan password.
Selain itu, DPMPTSP juga tengah menyiapkan fitur helpdesk sebagai sarana pengaduan dan konsultasi. Sementara pada sistem yang berjalan saat ini, tersedia fitur catatan atau chat yang memungkinkan komunikasi langsung antara pemohon dan petugas verifikator.
Aplikasi ini merupakan inisiatif Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, yang telah diluncurkan sejak Januari 2026. Kehadirannya diharapkan mampu meningkatkan efektivitas serta efisiensi layanan publik berbasis digital di Kabupaten Bekasi, dengan akses 24 jam secara real time.
Layanan SATU PINTU dapat diakses melalui situs resmi: https://satupintu.bekasikab.go.id/
(*)









