Penetapan Jam Kerja ASN Kota Bekasi d Bulan Ramadhan

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 05:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Bekasi – Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800.1.6/1140/BKPSDM.PKA tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah bagi aparatur pemerintah Kota Bekasi

Baca Juga :  Sahkan LKPJ Tahun 2023, DPRD Kabupaten Bekasi Apresiasi Kinerja Dani Ramdan

Pemberlakuan jam kerja ini agar masyarakat tetap dapat mendapatkan pelayanan publik secara optimal dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku dari pusat.

Dibawah ini merupakan beberapa poin isi dari surat edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :

Baca Juga :  Rest Area di Tol Kalikangkung-Cikampek Ditutup Situasional, di Sini Masyarakat Bisa Isi BBM

a. Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-14.30 dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30

b. Hari Jum’at pukul 07.30 – 15.00 dan waktu istirahat 11.30-12.30

2. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :

a Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul : 07.30-13.30 dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30

Baca Juga :  Opsir Pajak PBB di Jati Asih, Warga Berbondong Datangi Lokasi Pembayaran

b. Hari Jum’at pukul 07.30-13.30 dan waktu istirahat 11.30-12.30

3. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungannya Masing-masing selama bulan Ramadhan.

Surat edaran tersebut ditandatangani pada tanggal 27 Februari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru