Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM pada Sektor Usaha

- Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 202’1 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -’19), dan upaya pemulihan ekonomi serta penanganan penyebaran Covid -19 terhadap Monitoring dan Evaluasi PemberlakuanPembatasan Kegiatan di Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Civid 19 Kota Bekasi Nomor : 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 januari 2021 ini disampaikan hal sebagai berikut :

Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 Pemerintah Kota Bekasi melakukan Perpanjangan pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Standarisasi Protokol Kesehatan terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta, Kegiatan usaha perdagangan dan jasa seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Melalui surat edaran ini, pemerintah Kota Bekasi mengatur waktu operasional untuk Kategori Hiburan Umum, diantaranya:

1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 20.00 WIB;

2. Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;

3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB;

4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;

5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Himbau Pendataan Pendatang Pasca Lebaran

6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;

7. Panti PijaUrefleksi/SPA mutai pukul 12.00 WIB sampai dengan20.00 WIB;

8. Arena Permainan AnaUGelanggang Permainan Mekanik mulaipukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.

b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dlneralmakan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 20.00 WlB,diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/ drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WB (berlaku untuk RumahMakan/Restoran/Usaha dluar Mall)

c. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan livemusic tidak diperbolehkan;

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan,Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WB , dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box/ Hampers, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu 25% (dua puluh lima persen) dari total kapasitas ruangan,’

Baca Juga :  Mudik Lebaran Tahun Ini Dilarang Lagi? Ini Kata Kemenhub

e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 18.00 WlB.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau
Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Rabu, 2 September 2026 - 16:41 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIB

277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter

Berita Terbaru