Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM pada Sektor Usaha

- Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 202’1 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -’19), dan upaya pemulihan ekonomi serta penanganan penyebaran Covid -19 terhadap Monitoring dan Evaluasi PemberlakuanPembatasan Kegiatan di Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Civid 19 Kota Bekasi Nomor : 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 januari 2021 ini disampaikan hal sebagai berikut :

Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 Pemerintah Kota Bekasi melakukan Perpanjangan pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Standarisasi Protokol Kesehatan terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta, Kegiatan usaha perdagangan dan jasa seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Melalui surat edaran ini, pemerintah Kota Bekasi mengatur waktu operasional untuk Kategori Hiburan Umum, diantaranya:

1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 20.00 WIB;

2. Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;

3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB;

4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;

5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;

Baca Juga :  Asda II Dr Inayatullah Buka Kegiatan Sunatan Massal

6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;

7. Panti PijaUrefleksi/SPA mutai pukul 12.00 WIB sampai dengan20.00 WIB;

8. Arena Permainan AnaUGelanggang Permainan Mekanik mulaipukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.

b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dlneralmakan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 20.00 WlB,diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/ drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WB (berlaku untuk RumahMakan/Restoran/Usaha dluar Mall)

c. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan livemusic tidak diperbolehkan;

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan,Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WB , dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box/ Hampers, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu 25% (dua puluh lima persen) dari total kapasitas ruangan,’

Baca Juga :  Peringati Hari Perempuan SeduniaXL Axiata Dorong Akselerasi Kesetaraan Digital Perempuan

e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 18.00 WlB.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Berita Terbaru