Tujuan pemeriksaan yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Agus menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tahun anggaran 2021 berupa dokumen terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 dan 2020, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan TA 2021, surat pernyataan tanggung jawab Bupati Subang dan surat refresentasi manajemen, laporan keuangan BUMD Kabupaten Subang 2021 dan hasil revisi inspektorat Kabupaten Subang atas LKPD Kabupaten Subang TA 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya









