Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Cirebon Naik 5 Persen

- Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2019 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.

i

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.

RJN, Cirebon– Jumlah pelaku pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Cirebon menunjukkan angka peningkatan pada 2018 sebanyak 5% dibanding tahun sebelumnya. Data ini didapatkan dari pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya di Polres Cirebon.

Dalam dua tahun terakhir sebelumnya, selama operasi petugas telah mengeluarkan sebanyak 164.927 surat teguran pada 2017 dan sebanyak 322.088 surat teguran di 2018. Sementara, angka kecelakan lalu lintas menurun sebanyak 56%.

Baca Juga :  Rayakan Milad Ke-19, SNT Komitmen Jaga dan Perjuangkan Hak Nelayan

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, jumlah pelanggaran lalu-lintas operasi patuh di tahun 2017 berupa tilang sebanyak 676.317 kasus. Sedangkan tahun 2018 sebanyak 712.286 kasus. “Jumlah pelanggaran meningkat 5 persen,” katanya, Jumat (30/8/2019).

Dia mengaku, pada periode yang sama jumlah teguran kepada pengendara pun meningkat drastis.

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Amankan Makanan Kadaluarsa dalam Operasi Pasar

Sedangkan, untuk jumlah kecelakaan pada operasi patuh tahun 2017 sebanyak 2.198 kejadian, dengan korban meninggal dunia sebanyak 411 orang, luka berat 422 orang, dan luka ringan sebanyak 2.632 orang.

“Kecelakaan di tahun 2018 menurun sebanyak 56 persen yakni sebanyak 968 kejadian,” terangnya.

Baca Juga :  Kadinas Pertanian Cirebon: Kemarau Lebih Cepat 2 Bulan, Suplai Air Pertanian Berkurang lebih Cepat

Pihaknya menyadari, bahwa untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meminimalisasi kasus kecelakaan dibutuhkan penanganan yang sinergis antara kepolisian dengan instansi terkait lainnya.

“Untuk menemukan akar permasalahan dimasyarakat, terkait pelanggaran lalu-lintas dan kecelakaan. Harus dijalankan oleh semua pihak dalam melaksanakan amanat Undang-undang,” pungkasnya.

(gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:06 WIB

JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami