Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkotika

oleh -

RakyatJabarNews.com – Kali ini minuman keras yang akan dimusnahkan di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota yang beralamatkan di Jalan Lramuka No.79 Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dipenuhi oleh ribuan botol, Selasa (23/5).

Adapun sebelum acara pemusnahan, barang bukti diverifikasi oleh Kapolres Metro Bekasi kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, S.Ik, M,Si dan didampingi oleh dr. Dokes Polrestro Bekasi kota mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan cara diblender oleh Kapolrestro Bekasi Kota. Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar secara bersama-sama oleh perwakilan dari unsur muspida, tokoh agama, dan masyarakat serta ribuan minuman keras dimusnahkan dengan cara digiling dengan menggunakan stum.

“Berikut barang bukti narkotika jenis ganja dan ekstasi. Adapun dalam kegiatan ini, minuman keras yang akan dimusnahkan berasal dari operasi miras yang telah dilakukan selama ini dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2017 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota beserta Polsek jajaran,” kata Hero Bachtiar.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengundang dari pihak muspida kota Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, mitra kepolisian, dan ormas kota Bekasi untuk masing-masing perwakilannya ikut menandatangani berita acara pemusnahan,” paparnya.


Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 9 (sembilan) kg, ekstasi sebanyak 7104 butir yang pelakunya adalah Lulu Kurniawan dan telah divonis dengan hukuman penjara 14 tahun, dan minuman keras berbagai merk sebanyak 14.145 botol. Rincian berikut merupakan hasil dari ungkap kasus atau kinerja oleh Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi kota.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga terdapat hasil dari kinerja anggota Polsek jajaran Polres Metro Bekasi Kota dengan rincian ganja sebanyak 11,930 gram (lebih 11,9 kg), shabu sebanyak 405,65 gram, ekstasi sebanyak 355 butir, heroin sebanyak 5,30 gram, miras sebanyak 13.655 botol berbagai merk, dan miras oplosan sebanyak 340 botol dan 150 plastik dengan jumlah tersangka 182 orang yang terdiri dari laki-laki 176 orang dan perempuan 6 orang.

“Maksud dan tujuan dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras ini, untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang selama ini kita sita dan disimpan tidak disalahgunakan oleh pihak kepolisian. Dan kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka menegakkan hukum di wilayah kota Bekasi dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang bulan Ramadhan,” ungkap KombesPol Hero dalam kata sambutannya. (Dul/RJN)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments