RakyatJabarNews.com, Bogor – Berdalih bisa untuk permohonan pelayanan buat SKCK di kantor Polsek, pemerintah desa di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, membuat Surat Keterangan Domisil hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi warga ‘berdomisili’ luar daerah.
Hal itu dialami oleh pemohon bernama Puji (29) warga berdomisili kependudukan Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Dirinya menjadi korban ‘Pungutan Liar’ pelayanan kantor Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, dengan membayar Rp 50 ribu untuk pembuatan dua Surat keterangan domisili maupun keterangan SKCK yang dibuatkan pada Jum’at (15/12/2017) lalu.
Disinyalir, semua desa se kecamatan gunungputri melakukan hal yang sama mempersilahkan pemohon dari luar daerah membuat surat keterangan di kantor desa untuk melakukan pembuatan skck di kantor polsek setempat.
“Staf desa tlajung udik bilang surat keterangan domisili dan keterangan pembuatan skck berdomilis luar daerah bisa untuk melakukan pelayanan SKCK di kantor polsek setempat, tapi nyatanya tidak bisa,” terang pengakuan Puji, Selasa (26/12/2017) di kantor polsek gunungputri yang kebetulan pelayanan skck sedang libur bersama tanggal merah.
Dirinya, Puji melanjutkan, disuruh membayar dengan sejumlah uang 50 ribu untuk pembuatan dua surat keterangan. “Saya disuruh bayar mas, seharusnya pihak desa memberitahu kalau surat keterangan ini tidak bisa untuk buat SKCK di kantor polsek jika kartu kependudukannya dari luar daerah, kan awalnya saya bilang mau buat skck,” keluhnya.
Ditempat yang sama, hal serupa juga dialami warga berdomisili luar daerah lainnya yang datang ke kantor polsek gunungputri hendak membuat pelayanan skck. Banyak pemohon yang di tolak oleh pelayanan skck di kantor polsek, lantaran surat keterangan domisili dan keterangan skck tak sesuai dengan KTP bersangkutan.
Diduga, hampir semua pelayanan kantor desa di gunungputri melakukan hal yang sama seperti di desa Tlajung Udik, al hasil surat keterangan dari desa tersebut tak berguna di pelananan skck kantor polsek setempat. Tak menutup kemungkinan, di kecamatan lainnya yang wilayahnya terdapat banyak pendatangnya seperti kawasan industri mengalami hal yang sama.
Mirisnya, selain Puji warga Kebumen yang menjadi korban penipuan, juga dialami oleh pemohon warga dari luar daerahnya yang hendak membuat skck di kantor polsek gunungputri. Mereka yang datang ke kantor polsek membeberkan di desa ciangsana bahkan pemohon berdomisili ktp luar daerah di tarifkan untuk membayar 80 hingga 100 ribu membuat dua surat keterangan tersebut.
Berbanding jauh dengan penetapan tarif kedua instansi tersebut, untuk pelayanan skck di kantor polsek se – kabupaten bogor hanya dengan nominal Rp 30 ribu. Namun sayangnya, pelayanan pembuatan ‘surat keterangan’ di Kantor Desa di patok dengan tarif yang melebihi tarif non-Pajak pelayanan skck di kantor polsek.
Berhubungan hari Selasa (26/12/2017) instanti pemerintah libur bersama tanggal merah, pihak pemerintah Desa Tlajung Udik maupun Kecamatan Gunungputri belum bisa dimintai keterangannya.(Dhi/RJN)
Comment