Jakarta – Pelonggaran bakal diterapkan pemerintah, mengingat situasi pandemi covid-19 di Indonesia terus membaik. Seperti, kebijakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN). Kini tak lagi melewati karatina, cukup dengan tes usap PCR.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022)seperti dilansir dilaman Kontan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











