Kecelakaan Tunggal Rest Area Km 97 Cipularang: Tidak Hanya Rem Blong, Pengendara Truk Kontainer Ditemukan Tanpa SIM

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2020 - 21:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Purwakarta –  Berdasarkan informasi dari Kepolisian, kecelakaan tunggal truk kontainer di Rest Area Km 97B Jalan Tol Cipularang yang terjadi kemarin (17/01) disebabkan oleh rem blong. Tidak hanya itu, pengendara truk kontainer dengan plat nomor B 9766 UO milik PT Gemilang Indah Jaya juga ditemukan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Berdasarkan info dari PJR Cipularang dan data petugas di lapangan, rem blong merupakan faktor penyebab overspeed truk kontainer tersebut ketika memasuki rest area sehingga terguling dan berdampak pada kendaraan lainnya,” jelas General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Pratomo Bimawan Putra.

Bima juga menambahkan, tidak ditemukan SIM pada pengendara truk kontainer sehingga selain dari segi kendaraan yang tidak layak operasi, pengendara juga tidak memenuhi syarat untuk dapat melakukan perjalanan. Penanganan kecelakaan kemudian ditangani lebih lanjut oleh Polres Purwakarta.

Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru sangat menyayangkan kecelakaan kendaraan Non Golongan I akibat rem blong atau tidak layaknya kendaraan, kembali terjadi.

“Sebanyak 46% kasus kecelakaan di Jalan Tol Jasa Marga melibatkan kendaraan Non Golongan I. Padahal, persentase kendaraan Non Golongan I hanya sekitar 8% dari jumlah keseluruhan kendaraan yang melintas di jalan tol Jasa Marga,” tegas Heru.

Baca Juga :  Sudah Capai 70%, Skybridge Revo Masuki Masa Pra-Operasi

Heru dengan tegas mengimbau seluruh pengguna jalan terutama dalam hal ini adalah pengusaha logistik, untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum memulai perjalanan dan menyeleksi secara ketat para pengendara untuk memenuhi aturan dalam berlalu lintas termasuk mengecek surat-surat yang masih berlaku.

“Kendaraan yang tidak layak operasi, dan ditambah lagi dikendarai oleh pengendara yang tidak memenuhi syarat berkendara, akan berakibat fatal dalam perjalanan dan merugikan pengguna jalan lainnya seperti yang terjadi kemarin,” jelas Heru.

Menanggapi kecelakaan tunggal Rest Area Km 97 Jalan Tol Cipularang tersebut, Road Safety Consultant dari Jasa Marga Safety Driving Academy Eko Reksodipuro mengatakan tidak layaknya kendaraan dapat terlihat juga dari sisi kontainer bagian depan.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pj Walikota Bekasi Resmikan Command Center Dinas Kesehatan

“Dapat terlihat dari video CCTV yang tersebar di masyarakat, kontainer bagian depan tidak terkunci dengan baik. Karena selain overload, yang berbahaya juga adalah unstable load seperti truk tangki yang tidak penuh isinya, kontainer yang muatannya bisa begerak hingga kunci pengaman kontainer di trailer tidak terpasang baik,” tambah Eko.

Jasa Marga telah menyelesaikan proses evakuasi truk kontainer di Rest Area Km 97B Jalan Tol Cipularang pada jam 15.00 WIB.

Proses evakuasi dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) unit Mobile Crane dengan kapasitas masing-masing sebesar 45 Ton. Selama proses evakuasi, operasional Rest Area tetap berjalan normal.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Berita Terbaru