Kapolda Jabar: Pelaku Penganiayaan Ustad Mengalami Gangguan Jiwa

- Redaksi

Minggu, 28 Januari 2018 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Dalam kunjungannya ke Polres Cirebon Kota, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si menggelar ekspose terkait penganiayaan seorang ustad berinisial UB yang bertempat Mapolres Cirebon Kota, Jl. Veteran Kita Cirebon, Minggu (28/1) malam.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si didampingi oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB S.Ik, M.Hum, M.S.M dan Wakil Ketua PBNU Pusat Drs. Eman Suryaman, SE, MM, serta pengurus PCNU Kota Cirebon mengatakan, kejadian berawal ketika korban inisial UB sedang wirid (berdoa) sendirian di Masjid Al-Hidayah Kampung Santiong RT 03 RW 01 Desa Cicalengka Kulon Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung saat selesai melaksanakan shalat Subuh hari Sabtu (27/1) pagi.

Baca Juga :  Polres Cirebon Ungkap Peredaran Narkoba

“Kebiasaan dia lampu dimatikan, biar lebih khusyuk,” jelas Kapolda.

Kemudian, didapat laporan bahwa terjadi tindak penganiayaan terhadap Ustad UB. Korban mengalami luka lebam akibat hantaman benda tumpul di wajahnya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Cicalengka, tersangka berninisial A akhirnya diamankan petugas kepolisian di sebuah musola Kampung Margahayu RT 03 RW 09 Desa Cicalengka Kulon Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, atau tepatnya sekitar 200 meter dari Masjid Al-Hidayah.

Baca Juga :  Iman Nugraha: Kabupaten Bekasi Puncaki Klasemen Perolehan Medali Popwilda Wilayah II Jabar

“Tersangka ini mengalami gangguan kejiwaan. Sebab saat ditanya, tersangka ini linglung dan tidak mengerti pertanyaan. Jawabannya pun tidak sesuai pertanyaan,” tuturnya.

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Mengungkap Kasus Pengedaran Narkoba Selama Bulan Juli 2017

Saat ini, tersangka diamankan di Polda Jawa Barat untuk didalami lebih lanjut. Adapun barangkali bukti yang diamankan berupa 1 buah baju putih milik korban yang berlumuran darah, 1 buah sorban milik korban, 1 buah bok papan mimbar azan, 1 buah sarung kotak-kotak motif warna hijau, 1 buah baju warna biru, dan 1 buah karpet belumuran darah.

Atas tindakannya, tersangka melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kota Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Sejumlah Nomor Balap Sepeda Porprov Jabar 2026
ParagonCorp dan ITB Revitalisasi Dome Theater, Hadirkan Ruang Belajar Imersif
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Daihatsu Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026, Komitmen Pendidikan dan Lingkungan Tuai Apresiasi
Kota Bekasi Raih Predikat Fashion Terkini di Anugerah Fashion Show PKJB 2026
DPR Desak Taufiq Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Muncul Usulan Hukuman Kebiri
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:59 WIB

Kota Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Sejumlah Nomor Balap Sepeda Porprov Jabar 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 22:08 WIB

ParagonCorp dan ITB Revitalisasi Dome Theater, Hadirkan Ruang Belajar Imersif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:06 WIB

JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:41 WIB

Daihatsu Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026, Komitmen Pendidikan dan Lingkungan Tuai Apresiasi

Berita Terbaru