Jasa Raharja : Tingkatkan 100 Persen

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2017 - 15:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com – Berdasarkan kebijakan strategis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, menetapkan bahwa santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban lalu lintas jalan, terhitung 1 Juni 2017, naik 100 persen.

Kepala Jasa Raharja Jabar, Eri Martajaya menjelaskan, pemerintah mengamati telah terjadi peningkatan kebutuhan hidup yang cukup signifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan pada tahun 2008 lalu.

Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan daya beli yang cukup signifikan dan tergerusnya manfaat yang diterima oleh korban, seperti penggantian biaya perawatan dan pengobatan, di mana masyarakat yang menjadi korban luka-luka mengeluarkan dana pribadi untuk biaya perawatan dan pengobatan yang nilainya di atas besaran santunan yang diberikan.

“Yang mendasari hal ini karena sejak tahun 2008, kemudian dengan biaya pengobatan yang cukup tinggi, sehingga kita menginginkan masyarakat tidak dipersulit jika mengalami musibah kecelakaan,” katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (31/5).

PT Jasa Raharja Kantor Cabang Jawa Barat pun melakukan sosialisasi terkait kenaikan santunan korban ini.

“Kami mengambil kebijakan dan meneruskan berkaitan dengan sosialisasi yang dilakukan oleh kantor pusat dan Departemen Keuangan dalam rangka memberikan informasi untuk kenaikan santunan dari Jasa Raharja,” ungkapnya

Eri menjelaskan rincian kenaikan santunan korban tersebut di antaranya ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang sebelumnya Rp 25 juta. Santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai presentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikan menjadi maksimal Rp 50 juta.

Sedangkan untuk penggantian perawatan dan pengobatan, dikatakan Eri meningkat menjadi maksimal Rp 20 juta yang sebelumnya Rp 10 juta. Sementara, penggantian biaya penguburan meningkat menjadi maksimal Rp 4 juta yang semula Rp 2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

“Besaran kenaikannya mencapai 100 persen baik untuk darat dan laut. Sedangkan untuk udara masih sama dengan yang sebelumnya. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin bila ada anggota keluarganya yang mengalami kecelakaan,” paparnya.

Selain itu, sambung Eri, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan, yakni berupa penggantian biaya pertolongan pertama maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan maksimal Rp 500 ribu.

“Ada manfaat tambahan sebesar Rp 1,5 juta yang rinciannya Rp 500 ribu untuk ambulans, kemudian untuk Rp 1 juta bagi biaya P3K,” pungkasnya.(Dul/RJN)

Baca Juga :  Angin Kencang Terjang Pohon dan Papan Reklame, Timpa Mobil dan Sepeda Motor
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa
Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon
Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur
Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik
Geotermal Ciremai Ditolak, Hamzaiya Ingatkan Cirebon Timur Tak Abaikan Lingkungan
BBWS Cimancis Salurkan 15.000 Liter Air ke Sawah Terdampak Kekeringan di Cirebon
Bukan di China, Gedung Bertulisan Mandarin Ini Berdiri di Bypass Cirebon
Pemkab Cirebon Bekali 100 Calon PMI, Tekankan Berangkat Lewat Jalur Resmi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Geotermal Ciremai Ditolak, Hamzaiya Ingatkan Cirebon Timur Tak Abaikan Lingkungan

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengikuti ekspos pembangunan manajemen talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor BKN RI, Rabu (21/10/2026), sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pemerintahan

Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:30 WIB