Jasa Raharja : Tingkatkan 100 Persen

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2017 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Berdasarkan kebijakan strategis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, menetapkan bahwa santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban lalu lintas jalan, terhitung 1 Juni 2017, naik 100 persen.

Kepala Jasa Raharja Jabar, Eri Martajaya menjelaskan, pemerintah mengamati telah terjadi peningkatan kebutuhan hidup yang cukup signifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan pada tahun 2008 lalu.

Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan daya beli yang cukup signifikan dan tergerusnya manfaat yang diterima oleh korban, seperti penggantian biaya perawatan dan pengobatan, di mana masyarakat yang menjadi korban luka-luka mengeluarkan dana pribadi untuk biaya perawatan dan pengobatan yang nilainya di atas besaran santunan yang diberikan.

“Yang mendasari hal ini karena sejak tahun 2008, kemudian dengan biaya pengobatan yang cukup tinggi, sehingga kita menginginkan masyarakat tidak dipersulit jika mengalami musibah kecelakaan,” katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (31/5).

PT Jasa Raharja Kantor Cabang Jawa Barat pun melakukan sosialisasi terkait kenaikan santunan korban ini.

“Kami mengambil kebijakan dan meneruskan berkaitan dengan sosialisasi yang dilakukan oleh kantor pusat dan Departemen Keuangan dalam rangka memberikan informasi untuk kenaikan santunan dari Jasa Raharja,” ungkapnya

Eri menjelaskan rincian kenaikan santunan korban tersebut di antaranya ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang sebelumnya Rp 25 juta. Santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai presentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikan menjadi maksimal Rp 50 juta.

Sedangkan untuk penggantian perawatan dan pengobatan, dikatakan Eri meningkat menjadi maksimal Rp 20 juta yang sebelumnya Rp 10 juta. Sementara, penggantian biaya penguburan meningkat menjadi maksimal Rp 4 juta yang semula Rp 2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

“Besaran kenaikannya mencapai 100 persen baik untuk darat dan laut. Sedangkan untuk udara masih sama dengan yang sebelumnya. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin bila ada anggota keluarganya yang mengalami kecelakaan,” paparnya.

Selain itu, sambung Eri, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan, yakni berupa penggantian biaya pertolongan pertama maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan maksimal Rp 500 ribu.

“Ada manfaat tambahan sebesar Rp 1,5 juta yang rinciannya Rp 500 ribu untuk ambulans, kemudian untuk Rp 1 juta bagi biaya P3K,” pungkasnya.(Dul/RJN)

Baca Juga :  Bawaslu Kota Cirebon Tangani 14 Kasus Pelanggaran Pemilu 2019
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan di RS Pertamina Cirebon, Manajemen Serahkan Kasus ke Proses Hukum
Pengunjung Rest Area Travoy 207A Melonjak Hingga 210%, PT JMRB Imbau Pemudik Optimalkan Waktu Istirahat
Daop 3 Cirebon Menghadirkan Ornamen Tematik Ramadan dan Idulfitri
Rayakan HUT ke -79 RI, Indosat Ooredoo Hutchison Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan
Pemberlakuan One Way Arus Balik, Jasa Marga Transjawa Tol Buka Akses Masuk Gerbang Tol Ciperna Barat
Pj Wali Kota Cirebon: Uang Identitas Negara, Gunakan dengan Baik
DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus LKPJ Walikota Cirebon 2023
Pj Wali Kota Hadiri Customer Gathering dan Buka Puasa Bersama Bank BJB
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:33 WIB

Dugaan Pelecehan di RS Pertamina Cirebon, Manajemen Serahkan Kasus ke Proses Hukum

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:33 WIB

Pengunjung Rest Area Travoy 207A Melonjak Hingga 210%, PT JMRB Imbau Pemudik Optimalkan Waktu Istirahat

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:27 WIB

Daop 3 Cirebon Menghadirkan Ornamen Tematik Ramadan dan Idulfitri

Selasa, 6 Agustus 2024 - 06:57 WIB

Rayakan HUT ke -79 RI, Indosat Ooredoo Hutchison Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan

Minggu, 14 April 2024 - 15:21 WIB

Pemberlakuan One Way Arus Balik, Jasa Marga Transjawa Tol Buka Akses Masuk Gerbang Tol Ciperna Barat

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !