Jaksa KPK, Bupati Cirebon Non Aktif Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 25 April 2019 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bandung– Bupati Cirebon non-aktif, Sunjaya Purwadisastra dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang dipromosikan ke jabatan Eselon III A.

“Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/4/2019).

Berdasarkan surat tuntutan, Sunjaya dinilai terbukti bersalah berdasarkan pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Sunjaya. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik untuk terdakwa selama 5 tahun, setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Sunjaya dinilai terbukti sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran untuk jabatan setingkat eselon III A sebesar Rp100 juta, untuk jabatan setingkat eselon III B sebesar Rp50 juta hingga Rp75 juta, dan untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta.

Sunjaya juga meminta uang tersebut ketika mempromosikan Gatot Rachmanto dalam jabatan Eselon III A sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, karena sekitar bulan Juli 2018 Sunjaya telah menanyakan komitmen dan loyalitas kepada Gatot dan Gatot menyanggupinya.

Baca Juga :  Buru Pelaku Penikaman Santri, Polisi Periksa Rekaman CCTV

Sunjaya melantik Gatot pada3 Oktober 2018 sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Penyerahan uang Rp100 juta dari Gatot dilakukan pada 23 Oktober 2018 kepada Deni Syafrudin di Kantor Dinas PUPR dengan menyampaikan pesan, “Mas titip ke Bapak, 100”.

Deni lalu menggabungkan uang dari Gatot itu dengan uang milik Sunjaya sejumlah Rp70 juta, ditambah dengan uang sejumlah Rp80 juta pemberian dari Supadi Priyatna, sehingga seluruhnya berjumlah Rp250 juta.

Deni lalu menyetorkan Rp250 juta itu ke rekening Elvi Diana untuk sumbangan acara Hari Sumpah Pemuda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). JPU KPK juga menolak permohonan “justice collaborator” atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan oleh Sunjaya.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Launching STIE Arlindo di Wilayah Kecamatan Jatisampurna

“Permohonan ‘justice collaborator yang diajukan terdakwa Sunjaya Purwadisastra pada 7 April 2019 tidak dapat dikabulkan karena terdakwa Sunjaya adalah pelaku utama yang berkedudukan sebagai penerima suap. Terdakwa memang menerangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan oleh beberapa pihak di Kabupaten Cirebon, namun keterangan terdakwa tersebut dipandang belum signifikan dan menentukan dalam pembuktian perkara lain tersebut,” kata jaksa Iskandar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

(red/antara/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall
MBZ Naik 76%
Mudik Gratis Bekasi Diserbu Warga! 1.458 Orang Berangkat Pakai 27 Bus ke Solo hingga Surabaya
Tri Adhianto Minta Dedi Mulyadi Percepat Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi
HUT ke-29 Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Hormati Jasa Pahlawan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 10:10 WIB

Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Kamis, 2 April 2026 - 11:16 WIB

Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:20 WIB

MBZ Naik 76%

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !