RJN, Bekasi – Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Bekasi kini tengah melakukan penghitungan suara pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten Bekasi.
Dalam prosesnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya membacakan salinan C1 saja, tetapi untuk penghitungan suara tingkat DPRD Kabupaten Bekasi, DPD PAN meminta supaya rekapitulasinya dilakukan dengan buka kotak dan melihat C1 Plano.
Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi, Muhammad Jamil mengatakan adanya permintaan untuk buka kotak dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan agar terjadi transparansi.
Apalagi berdasarkan aturan PKPU Nomor 4, buka kotak itu juga diperbolehkan, rakyat yang sudah menyalurkan suaranya pada pemilu 17 April 2019 juga wajib dijaga suaranya.
“Meski ada salinan C1, yang dimiliki penyelenggara, pengawas maupun saksi namun ada kekhawatiran suara dari para caleg sudah termanipulasi sehingga wajib dibuka kotak suaranya dengan melihat C1 Plano,” ucapnya di Cikarang, Jumat (26/4).
Jamil menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan itu ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi agar menyetujui mekanisme buka kotak dalam proses rekapitulasi suara caleg DPRD kabupaten.(red/rjn)











