di Jabar II, Hanya Ada 30 Caleg Yang Menyerahkan SPT Wajib Pajak

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2019 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan mendukung transparasi pajak menjadi persyaratan calon legislatif ikut dalam pemilu 2019. Namun sayangnya, pengawasan kepatuhan pajak tidak ditujukan pada perorangan.

“Siapa pun itu wajib pajak yang sudah memiliki kewajiban pajak progresif kita awasi semua, tidak membidik orang-perorang,” ujarnya Kepala Bidang P2 Humas DJP Kanwil Jawa Barat II Dwi Amiarsih di Hotel Horizon Bekasi Senin (8/7/2019).

Baca Juga :  Kantor Pelayanan Pajak se Kota Bekasi Gelar Jemput Bola Pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pemkot Bekasi.

Menurutnya, semua wajib pajak mendapatkan perlakuan pengawasan yang sama meski transparasi pajak menjadi persyaratan calon legislatif tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang terpenting ia memasukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lima tahun terakhir. Semuanya, ngak hanya caleg ketika ia datang ke kantor pajak kita layani,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya tidak mendata status caleg atau bukan caleg.

“Jadi harus berdasarkan assenment kan mereka. Jadi dia datang kita layani,” ujarnya.

Baca Juga :  KMP Bandeng Tenggelam, Ini Kronologinya

Lebih lanjut Dwi mengungkapkan, pengawasan itu tidak memandang siapa pun.

“Jadi pengawasan itu adalah kepatuhan formal dan kepatuhan pembayaran, kita awasi semua wajib pajak,” ujar dia.

Kepala Seksi P2 Humas DJP Kanwil Jawa Barat II Dedi Suartono menambahkan, masih sedikit calon wakil rakyat yang menyerahkan SPT mereka dalam lima tahun terakhir. “Di Jawa Barat II ini ada sekitar 30-an orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Dampingi Presiden RI Uji Coba LRT Jabodebek

Ia pun menyampaikan, diantara 30 orang itu paling banyak berada di wilayah Kuningan dan Cirebon. Sedangkan, di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang ada sebanyak 15 orang.

Rendahnya penyampaian SPT tersebut, kata Dedi, dikarenakan caleg yang bersangkutan belum tentu berkompetisi di daerah pemilihan (Dapil) dimana ia tinggal. “Kita juga tidak bisa mengecek sampai harta kekayaan caleg tersebut,” katanya.

(red/ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Berita Terbaru