Kantor Pelayanan Pajak se Kota Bekasi Gelar Jemput Bola Pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pemkot Bekasi.

- Redaksi

Sabtu, 5 Maret 2022 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kantor pemerintah kota bekasi

i

kantor pemerintah kota bekasi

 

Bekasi – Menindaklanjuti nota dinas dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Nomor : NDA420/PJ.09/2022 tanggal 21 Februari 2022 mengenai koordinasi dalam rangka publikasi penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi atau pejabat negara, tokoh masyarakat dan lainnya. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Madya Kota Bekasi menggelar pembukaan pelayanan loket untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kepala perangkat daerah dalam hal pelaporan SPT tahunan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya dari pihak pegawai KPP Pratama Bekasi Barat adakan audiensi bersama Humas Setda Kota Bekasi pada hari ini mengenai rencana pembukaan pelayanan dengan jemput bola di Kantor Pemerintah Kota Bekasi dan akan mengajak Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk ikut serta melaporkan SPT tahunannya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama di Tengah Pandemi Covid-19

 

Rencananya, akan digelar di area bazaar UMKM lantai dasar gedung biru Pemerintah Kota Bekasi pada tanggal 07 Maret – 11 Maret 2022. Undangan telah diberikan kepada Plt. Wali Kota Bekasi dan juga mengajak para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi untuk menyampaikan SPT laporan tahunan.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Ubah Jam Operasional di Bulan Ramadhan Bagi Pelaku Usaha

 

Kepatuhan SPT Tahunan ini sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dan pasal 7 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 28 tahun 2007, antara lain diatur bahwa setiap wajib pajak dengan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini, wajib pajak tidak menyampaikan atau melewati batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,-

 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Kota Bekasi masih rendah, untuk itu KPP Pratama Bekasi Barat akan menggelar jemput bola. Pelayanan akan berada di Kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk ASN dan berada di masing masing Kecamatan untuk wajib pajak lainnya.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi: Tingkatkan Ibadah Seiring dengan Kuatkan Silaturahmi dan Toleransi

 

Untuk peningkatan dalam pelayanan kantor Pajak sekaligus memeriahkan hari jadi Kota Bekasi ke 25 Tahun, dalam pelaporan mengenai pajak bagi ASN diharapkan Plt. Wali Kota untuk mengajak serta menghimbau bahwa kepentingan membayar pajak dan mengenai pelaporan wajib pajak karena saat ini begitu mudah prosesnya.

 

(*)

 

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Berita Terbaru