Kantor Pelayanan Pajak se Kota Bekasi Gelar Jemput Bola Pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pemkot Bekasi.

- Redaksi

Sabtu, 5 Maret 2022 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kantor pemerintah kota bekasi

i

kantor pemerintah kota bekasi

 

Bekasi – Menindaklanjuti nota dinas dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Nomor : NDA420/PJ.09/2022 tanggal 21 Februari 2022 mengenai koordinasi dalam rangka publikasi penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi atau pejabat negara, tokoh masyarakat dan lainnya. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Madya Kota Bekasi menggelar pembukaan pelayanan loket untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kepala perangkat daerah dalam hal pelaporan SPT tahunan.

 

Sebelumnya dari pihak pegawai KPP Pratama Bekasi Barat adakan audiensi bersama Humas Setda Kota Bekasi pada hari ini mengenai rencana pembukaan pelayanan dengan jemput bola di Kantor Pemerintah Kota Bekasi dan akan mengajak Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk ikut serta melaporkan SPT tahunannya.

Baca Juga :  Lewat Sisi Humanisme, Kabupaten Bekasi Percepat Pelantikan PPPK 

 

Rencananya, akan digelar di area bazaar UMKM lantai dasar gedung biru Pemerintah Kota Bekasi pada tanggal 07 Maret – 11 Maret 2022. Undangan telah diberikan kepada Plt. Wali Kota Bekasi dan juga mengajak para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi untuk menyampaikan SPT laporan tahunan.

 

Baca Juga :  Rahmat Effendi dan Tri Lepas Peserta Parade Sepeda HUT RI 74

Kepatuhan SPT Tahunan ini sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dan pasal 7 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 28 tahun 2007, antara lain diatur bahwa setiap wajib pajak dengan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini, wajib pajak tidak menyampaikan atau melewati batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,-

 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Kota Bekasi masih rendah, untuk itu KPP Pratama Bekasi Barat akan menggelar jemput bola. Pelayanan akan berada di Kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk ASN dan berada di masing masing Kecamatan untuk wajib pajak lainnya.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Launching Digitalisasi Penerapan Aplikasi Pada Satuan Pendidikan

 

Untuk peningkatan dalam pelayanan kantor Pajak sekaligus memeriahkan hari jadi Kota Bekasi ke 25 Tahun, dalam pelaporan mengenai pajak bagi ASN diharapkan Plt. Wali Kota untuk mengajak serta menghimbau bahwa kepentingan membayar pajak dan mengenai pelaporan wajib pajak karena saat ini begitu mudah prosesnya.

 

(*)

 

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami