Berpotensi Tabrakan dengan UU Pers, Ini Pasal-pasal dalam RKUHP yang Ditolak Jurnalis

- Redaksi

Kamis, 26 September 2019 - 20:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Cirebon – Ratusan jurnalis di Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka (Ciayumajakuning) menggeruduk gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (26/9/2019).

Para pemburu berita ini menolak disahkannya RUU KUHP karena, regulasi ini akan mengancam kebebasan pers dan cenderung bakal tumpang tindih dengan Undang Undang Pers No 40/1999 yang selama ini jadi pedoman yang mengatur kinerja pers.

Menurut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya, Faizal Nurathman, pers menjadi salah satu pilar atau penegak demokrasi yang harus terbebas dari berbagai pengekangan.

“RUU KUHP akan mengancam dan membungkam kebebasan pers dalam menjalankan berbagai peran dan fungsinya sebagai kontrol sosial,” katanya, Kamis (26/9/2019).

Lalu, pasal-pasal apa sajakah dalam regulasi itu yang ditolak oleh jurnalis. Berikut ringkasannya:
1. Pasal 217 tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden
2. Pasal 218 tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden
3. Pasal 219 tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden
4. Pasal 220 tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden
5. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah
6. Pasal 247 tentang penghasutan melawan penguasa
7. Pasal 263 tentang penyiaran berita tidak pasti
8. Pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan pengadilan
9. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
10. Pasal 305 tentang tindak pidana terhadap agama
11. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara
12. Pasal 440 tentang fitnah
13. Pasal 444 tentang prasangka palsu

Baca Juga :  Singkirkan 3 Tim Futsal RUJUK Optimis Juara Kapolres Metro Bekasi Kota Cup

Selain membatalkan RUU KUHP, mereka meminta pemerintah serta aparatur Negara kembali bersama-sama mengacu pada UU No 40/1999 tentang Pers dalam menghadapi dan apabila hendak menyelesaikan masalah yang menyangkut pers.

Baca Juga :  BFC U-20 Siap Hadapi Tira Persikabo U-20

“Kami menilai, masih sedikit instansi pemerintahan dan aparat yang menjadikan UU Pers sebagai pegangan hukum,” pungkasnya.

(gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 September 2026 - 06:34 WIB

OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Berita Terbaru