Bekasi – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 45 ribu atau setara dengan 3,5 liter beras.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut mengikuti besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan Baznas Pusat.
“Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) semuanya adalah Rp. 45 ribu per jiwa atau 2.5 kilogram atau bisa juga 3,5 liter,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Samsul Bahri, pada Rabu (20/3/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghimpunan zakat fitrah oleh Baznas Kabupaten Bekasi dilaksanakan melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang tersebar di sekolah, kalangan ASN dan masyarakat umum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya