Polres Karawang Gelar Press Release Terkait Penangkapan Hantu Jalan Baru

- Redaksi

Sabtu, 13 Januari 2018 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Karawang – Kepala Kepolisian Resor Karawang yang saat ini diemban oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F. Kurniawan, S.IK, SH, MH, M. Si selalu lakukan berbagai upaya guna meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Karawang.

Kali ini, dengan menggelar kegiatan Press Release yang di laksanakan di loby Polres Karawang Jl. Surotokunto, No. 110 Kec. Karawang Timur Kab. Karawang pada hari ini Jum’at (12/1).

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Dorong Pemerintah Segera Relokasi Korban Abrasi di Karawang

Dalam kegiatan press release kali ini, Polres Karawang berhasil amankan 5 orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

Dari ke 5 tersangka tersebut terdapat 4 orang pelaku pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dengan Pasal 480 KUHPidana.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memepet korban dari arah belakang yang sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya pelaku langsung menarik tas korban dengan paksa setelah itu pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Satu Orang Tersangka dalam Bentrokan Ormas dan GMBI

Dari tangan pelaku pihak Kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti diantaranya yaitu 1 unit Sepeda Motor Yamaha R25 Warna Biru Putih tahun 2015, 1 buah helm warna hitam, 1 buah sulter warna hitam, 1 buah dus HP merk OPPO warna depan putih warna belakang Rose Gold Type F1S, 1 buah dus HP merk Lenovo warna hitam, 1 buah KTP atas nama Yuliana, 1 buah SIM C atas nama Yuliana.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, Arhanudse Budidaya Ikan Lele

“Pelaku kasus 365 KUHPidana tersebut dapat diancam hukuman penjara max 9 Tahun, sedangkan untuk kasus ke 4 orang pelaku 480 KUHPidana dapat dipenjara max 4 Tahun,” ujar Kapolres Karawang.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rest Area KM 57A Dijaga Ketat Saat Peresmian Biosolar B50, JTT Pastikan Layanan Tetap Lancar
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:50 WIB

Rest Area KM 57A Dijaga Ketat Saat Peresmian Biosolar B50, JTT Pastikan Layanan Tetap Lancar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Berita Terbaru