Polres Cirebon Kota Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor

- Redaksi

Sabtu, 9 Desember 2017 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, di mana petugas mendapatkan Laporan Polisi sebanyak 16 kali selama 6 hari. Dari laporan tersebut, Polres Cirebon Kota akhirnya mengamankan 31 tersangka.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB menjelaskan dalam salah satu kasus curanmor yang beberapa hari lalu terungkap, timnya berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial B. Sedangkan satu orang berinisial J yang seorang joki berhasil kabur.

Baca Juga :  Operasi Cipta Kondisi Polsek Cirebon Utbar, 20 Pelanggaran Terjaring

“Setelah diinterogasi, tersangka B sudah melakukan 8 kali pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Tapi tidak menutup kemungkinan di Cirebon Kota saja. Bisa saja tersangka beraksi di Kuningan, Indramayu, dan Majalengka,” jelasnya saat ekspos di Mapolres Cirebon Kota, Jl. Veteran Kota Cirebon hari Sabtu (9/12).

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set Kunci T yang terdiri dari 1 buah gagang kunci T serta 3 buah anak kunci, 1 unit sepeda motor honda Vario 150 warna hitam, dan 1 buah Honda Vario warna Hitam.

“Para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di depan rumah/kosan/ruko yang dalam terkunci stang dengan menggunakan kunci T dengan waktu antara jam 17.30 WIB sampai 21.00 WIB,” jelas Adi Vivid.

Baca Juga :  Aston Cirebon Hotel Tawarkan Promo Menarik Spa Coffee Treatment di Bulan September

Adapun sasaran motornya adalah yang bermerk Honda. Karena menurut tersangka, motor-motor tersebut pasarannya bagus dan lebih mudah untuk dijual.

Adi Vivi menambahkan, tersangka B merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses oleh Polres Cirebon Kota pada tahun 2013. Akibat perbuatannya, tersangka mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 14:55 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Berita Terbaru