Inilah Imbauan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak Terkait Amnesti Pajak

- Redaksi

Senin, 27 November 2017 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II mengimbau wajib pajak yang telah ikut dalam program Amnesti Pajak untuk segera memanfaatkan pembebasan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan memasukkan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh tanpa menunggu di akhir batas waktu pengajuan permohonan.

Plh. Kepala Kanwil DJP Jabar ll Ade Lili menyatakan bahwa sampai akhir November 2017, wajib pajak yang memanfaatkan dan mengajukan permohonan SKB PPh baru mencapai 22% dari 1.256 wajib pajak yang memiliki potensi untuk mengajukan permohonan SKB PPh. Batas akhir pengajuan SKB PPh sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2017. “lni baru di Wilayah kerja Kanwil DJP Jabar ll,” Ade Lili menjelaskan.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Akan Fokus 70% Pada Sektor Ekonomi

Secara nasional, wajib pajak yang mengajukan permohonan SKB PPh tidak berbeda jauh dengan kondisi di wilayah Kanwil DJP Jabar II. Ada sekitar 151 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh atas harta yang telah di deklarasikan melalui Amnesti Pajak. Sampai akhir Nopember, baru ada 18 persen permohonan SKB PPh yang diajukan atau 27 ribu permohonan. Disinyalir, permohonan SKB PPh akan membludak di akhir batas waktu pengajuan permohonan yaitu 31 Desember 2017.

Baca Juga :  Wawali Bekasi Abdul Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Disabilitas dan Lansia

Mengantisipasi membludaknya permohonan SKB di akhir tahun, Ditjen Pajak telah mengeluarkan regulas‘i baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tahun 2017. Dengan PMK 165 tersebut, wajib pajak diberi pilihan dalam memanfaatkan fasilitas yang diperoleh dari program Amnesti Pajak dengan mempermudah syarat pengajuan SKB yaitu wajib pajak yang mengajukan balik nama harta tanah dan atau bangunan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) cukup dengan melegalisasi Surat Keterangan Amnesti Pajak (Sket).

Baca Juga :  Driver Online Keberatan dengan Permenhub no. 108 Tahun 2017

Ade Lili juga menyampaikan bahwa bagi wajib pajak yang tetap ingin mengajukan permohonan SKB PPh, waktu penyelesaiannya akan dipercepat maksimal 5 hari kerja. “Kalau bisa dibawah 5 hari kerja, kami akan percepat,” Ianjutnya.

Pengajuan SKB PPh dan legalisasi Sket diajukan melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar. “Jangan menunggu di akhir-akhir, segera ajukan permohonan SKB atau legalisir Sketnya,” imbau Ade Lili. (Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
AXIS SHORTIES 2026 Dibuka, Kreator Muda Berpeluang Raih Pendanaan dan Hadiah Rp250 Juta
Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:28 WIB

AXIS SHORTIES 2026 Dibuka, Kreator Muda Berpeluang Raih Pendanaan dan Hadiah Rp250 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:29 WIB

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:21 WIB

Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami