RakyatJabarNews.com – Setelah Perda Pariwisata disahkan, maka akan ada pemetaan daerah potensial untuk digarap menjadi kawasan wisata. Pemetaan itu disesuaikan dengan keadaan lingkungan di Kabupaten Bekasi.
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi sudah mengusulkan pembuatan Rencana Induk Pariwisata sebagai ring dua regulasi pemetaan wilayah potensial untuk pariwisata.
“Kalau sudah terbentuk Rencana Induk Pariwisata, maka untuk pemetaan akan lebih mudah, daerah mana saja yang mempunyai potensi untuk digarap menjadi tempat wisata,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muhtar, Senin (29/5).
Mulyana mengatakan banyak potensi wisata di Kabupaten Bekasi yang belum dikelola dengan baik. Oleh karena itu, potensi tersebut perlu digarap dan dimaksimalkan agar ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa tempat yang memiliki potensi wisata ialah Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan Muaragembong. Untuk di Muaragembong, terdapat pantai yang eksotis Dan belum tergarap hingga kini.
“Jadi menurut saya, di Kabupaten Bekasi itu tidak kalah dengan daerah lain wisatanya, tapi dengan catatan bila dikelola dengan baik,” katanya.
Menurut Mulyana, pemetaan wisata sangat penting. Karena akan menjadi nomenklatur destinasi wisata yang dimiliki Kabupaten Bekasi. Selain wisata laut, Kabupaten Bekasi juga memiliki cagar budaya dan tempat-tempat bersejarah yang bisa dikelola menjadi destinasi wisata.
“Ada Gedung Juang Tambun Selatan, ada Saung Ranggon, dan di Kabupaten Bekasi juga memiliki rawa-rawa yang menarik seperti Rawa Binong, Situ Ciberem, dan ada beberapa destinasi lainnya termasuk juga wisata industri,” ungkapnya. (Gil/Adv/RJN)