Adi Suparto Prihatin atas Insiden Reruntuhan Pertambangan Batu Kapur

- Redaksi

Sabtu, 18 November 2017 - 11:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bogor – Menanggapi tewasnya kakek tua bernama Ukay Sukarya (62) warga Kampung Sindanglengo RT 02/ RW 03, Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang tewas mengenaskan dengan kepala terputus akibat reruntuhan bongkahan batu kapur di lokasi Pertambangan Batu Kapur yang diduga ilegal tersebut, Pengamat Sosial Universitas Budi Utomo, Dr. Adi Suparto mengaku keperihatinannya atas kejadian tersebut.

Bahkan menurut dia, Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai lalai dalam mengawasi adanya tambang liar di bogor tersebut.

Baca Juga :  Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Galian Perumahan

“Meski dalam konteks perizinan tambang tersebut melalui dinas provinsi dan pemerintah pusat, akan tetapi Pemda sebagai penguasa wilayah memiliki kewenangan dalam mengeluarkan surat rekom lanjutan yang akan dibawa ke provinsi maupun pusat. Jadi dalam kasus di Bogor saya minta Pemda Kabupaten Bogor pun harus bertanggungjawab,” tegas Adi melalui telpon selularnya kepada Rakyatjabarnews.com, Jumat (17/11/2017).

Terlebih, lanjut Adi, di area galian C yang diduga ilegal tersebut telah memakan korban dari warga sekitar. Semestinya pihak Kepolisian juga harus melakukan investigasi secara menyeluruh dilokasi tambang tersebut.

“Jika ada, apakah dalam penggunaan bahan peledak untuk memecahkan bongkahan tanah maupun batu kapur melebihi ketentuan. Kemudian yang tidak kalah pentingnya, radius lokasi penambangan apakah sudah sesuai dengan UU Minerba. Kalau ditemukan ada pelanggaran, tentunya pihak Kepolisian baik itu di tingkatan Polda maupun Mabes Polri harus turun tangan, karena sudah ada korban,” tandas Adi.

Baca Juga :  ISIS Akui Bertanggung Jawab Atas Bom di Kampung Melayu

Ada pun dugaan keberadaan tambang di area tersebut ilegal, tentunya masyarakat maupun LSM wajib menanyakan aspek legalitasnya.

“Bila pihak penambang tidak bisa menunjukan legalitasnya, tentu masyarakat maupun LSM yang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian berhak menutupnya,” tegas Adi. (Ydi/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB