KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mematangkan regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi tingkat desa berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Pembahasan regulasi tersebut digelar dalam rapat di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (13/7/2026). Rapat dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum guna memberikan masukan terkait penyusunan regulasi.
Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa Pilkades merupakan salah satu proses demokrasi yang sangat penting di tingkat desa. Karena itu, seluruh tahapan pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu proses demokrasi yang sangat penting di tingkat desa. Oleh karena itu, seluruh tahapan pelaksanaannya harus memiliki landasan regulasi yang kuat, jelas, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asep.
Menurutnya, pembahasan regulasi menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh pihak sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, dan seluruh pemangku kepentingan dapat menghasilkan regulasi yang mampu mendukung penyelenggaraan Pilkades yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Tak hanya fokus pada penyusunan aturan, Pemkab Bekasi juga menyiapkan langkah antisipasi terhadap berbagai potensi persoalan yang dapat muncul selama tahapan Pilkades. Mulai dari aspek teknis penyelenggaraan, keamanan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
“Selain memperkuat aspek regulasi, Pemkab Bekasi juga menekankan pentingnya langkah antisipasi terhadap berbagai potensi permasalahan sejak dini, mulai dari aspek regulasi, teknis penyelenggaraan, keamanan, hingga penyelesaian sengketa agar seluruh tahapan Pilkades berjalan baik tanpa menimbulkan konflik di masyarakat,” tegas Asep.
Melalui penyusunan regulasi yang matang, Pemkab Bekasi berharap Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung kondusif serta melahirkan kepala desa yang amanah, berkualitas, dan mampu membawa kemajuan bagi desa maupun Kabupaten Bekasi secara keseluruhan.
(*)










