DLH Kabupaten Bekasi Mengajak 23 Kecamatan Menangani Permasalahan Sampah dan TPA Ilegal

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengajak 23 kecamatan untuk berkolaborasi secara aktif dalam menangani permasalahan sampah di wilayah masing-masing. Ajakan tersebut disampaikan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dalam rapat minggon kecamatan yang diselenggarakan di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (09/04/2025).

i

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengajak 23 kecamatan untuk berkolaborasi secara aktif dalam menangani permasalahan sampah di wilayah masing-masing. Ajakan tersebut disampaikan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dalam rapat minggon kecamatan yang diselenggarakan di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (09/04/2025).

Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengajak 23 kecamatan untuk berkolaborasi secara aktif dalam menangani permasalahan sampah di wilayah masing-masing. Ajakan tersebut disampaikan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dalam rapat minggon kecamatan yang diselenggarakan di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (09/04/2025).

Dalam paparannya, Donny menyampaikan bahwa DLH melalui enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara intensif telah melakukan pengangkutan sampah liar dari seluruh kecamatan. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah.

Baca Juga :  Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Komitmen Tingkatkan Pemasaran Produk Melalui Koperasi

“Jika ditotal, terdapat sekitar 35.000 meter persegi timbunan sampah liar yang tersebar di sembilan desa. Sampah tersebut mayoritas berasal dari aktivitas usaha para pedagang kaki lima, yang volumenya bahkan melebihi jumlah sampah rumah tangga di lingkungan RT,” jelasnya.

Ia menambahkan, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat keterangan pembuangan sampah ke TPA Burangkeng, sehingga menyebabkan pembuangan sampah secara sembarangan, baik di jalan umum maupun ke aliran sungai.

“Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, karena selain berdampak pada lingkungan, juga menciptakan kesan kumuh dan rawan terhadap gangguan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  DPMD Kabupaten Bekasi Gelar Pembinaan Pengelola BUMDes untuk Tingkatkan Kapasitas SDM

Donny menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada DLH sebagai sektor utama, melainkan memerlukan keterlibatan aktif dari pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, hingga masyarakat. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 85 Tahun 2025, khususnya Pasal 21a, yang mengatur bahwa Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban pada kecamatan memiliki tugas menyusun dan melaksanakan program pembinaan kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3) di wilayahnya, termasuk hingga tingkat RT dan RW.

Sebagai langkah konkret, DLH Kabupaten Bekasi mendorong setiap kecamatan untuk mengoptimalkan peran perangkat wilayah dalam pengawasan dan pengelolaan sampah, serta menyusun strategi pembinaan K3 yang terintegrasi. Sinergi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, dan sehat.

Baca Juga :  Wali Kota Pastikan Jamin Kesiapan Angkutan Dan Jalur Mudik Jelang Lebaran 1446 H

Dengan adanya kolaborasi yang kuat serta dukungan regulasi yang jelas, DLH berharap permasalahan sampah dapat ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan. Langkah ini juga diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah, menekan praktik pembuangan ilegal, serta menciptakan wilayah Kabupaten Bekasi yang lebih tertata dan layak huni. (Adv)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal
DPRD Kabupaten Bekasi Lantik dr. Ferry Sirait dan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV
Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Tri Adhianto Apresiasi Pengabdian Kusumo Wahyu
Wali Kota Bekasi Lantik 24 Pejabat, Tekankan Keterbukaan dan Respons Cepat
DCKTR Kabupaten Bekasi Dukung Program Rumah ASN Kemenimipas Lewat Sinergi Penyediaan Hunian
DCKTR Pastikan Pembangunan Infrastruktur 2026 Berjalan Sesuai Target
Wali Kota Bekasi Optimistis Raih Prestasi Nasional

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:15 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58 WIB

dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Tri Adhianto Apresiasi Pengabdian Kusumo Wahyu

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:20 WIB

Wali Kota Bekasi Lantik 24 Pejabat, Tekankan Keterbukaan dan Respons Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:31 WIB

DCKTR Kabupaten Bekasi Dukung Program Rumah ASN Kemenimipas Lewat Sinergi Penyediaan Hunian

Berita Terbaru