Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah dan merancang arah pembangunan lima tahun ke depan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah serta penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029. Kegiatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (17/04/2025).
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjelaskan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang mengatur pengelolaan sampah secara sistematis dan berbasis kepastian hukum. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya









