Pemkab Bekasi dan DPRD Setujui Raperda Pengelolaan Sampah dan Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pembentukan Raperda ini adalah langkah konkret untuk menjamin pengelolaan sampah yang berlandaskan kepastian hukum dan berpihak pada masyarakat,” ujar Bupati Ade dalam sambutannya.

Permasalahan sampah disebut menjadi salah satu tantangan utama Kabupaten Bekasi seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan kawasan industri. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat tata kelola persampahan yang partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan.

Selain pengesahan Raperda, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyepakati dokumen awal RPJMD 2025–2029 sebagai arah strategis pembangunan lima tahunan. Dokumen ini disusun dengan pendekatan holistik, tematik, integratif, dan rukun, serta bertumpu pada prinsip pembangunan yang berkeadilan lintas sektor.

Baca Juga :  Dari Bekasi ke Tanah Suci, 435 jemaah haji berangkat Membawa Harapan dan Doa

“Isi pembangunan yang menjadi arah daerah adalah mewujudkan Kabupaten Bekasi yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Bupati Ade.

Visi pembangunan Kabupaten Bekasi lima tahun ke depan dirumuskan dalam tagline Bekasi Bangkit, Maju, Sejahtera, yang dijabarkan ke dalam lima misi utama, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kemandirian ekonomi, reformasi tata kelola pemerintahan, penguatan ketahanan sosial dan budaya, serta pemerataan pembangunan infrastruktur yang berwawasan lingkungan.

Bupati Ade menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan RPJMD. Ia menyebut keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta partisipasi aktif masyarakat.

Baca Juga :  Bongkar Masalah Air Bersih di Bekasi, Direksi Tirta Bhagasasi Turun Langsung ke Lapangan!

“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif semata, melainkan pondasi dari cita-cita bersama dalam membangun Kabupaten Bekasi yang lebih baik,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berharap agar Raperda Pengelolaan Sampah yang telah disetujui ini dapat diimplementasikan secara konsisten, didukung oleh pembangunan infrastruktur yang memadai, serta penguatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan partisipasi publik.

“Kami menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi,” tegas Bupati Ade Kuswara Kunang.

Dalam rapat paripurna tersebut, juga dilaksanakan pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna. Ia diharapkan dapat memperkuat fungsi legislatif dan turut mendukung agenda pembangunan daerah secara berkesinambungan.

Baca Juga :  Viral! Ratusan Warga Grudug Rumah H. Ajan, Desak Maju Lagi di Pilkades Cipayung 2026

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, serta jajaran perangkat daerah terkait lainnya.

Dengan disetujuinya Raperda Pengelolaan Sampah dan penandatanganan nota kesepakatan Rencana Awal RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan langkah strategisnya dalam membangun daerah yang lebih tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. 

Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan, dukungan infrastruktur yang memadai, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bekasi yang inklusif dan berwawasan lingkungan.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami