Bupati Ade Kuswara Ungkap Alasan Pilih Ida Farida Jadi Pj Sekda Bekasi

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, memberikan keterangan kepada awak media usai resmi dilantik oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Senin (15/09/2025).

i

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, memberikan keterangan kepada awak media usai resmi dilantik oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Senin (15/09/2025).

Bekasi – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang resmi melantik Ida Farida sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Senin (15/09/2025). Ida sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama 15 hari.

Ade Kuswara menjelaskan, penunjukan Ida Farida sebagai Pj Sekda dilakukan untuk memastikan roda birokrasi tetap berjalan dengan baik, sambil menunggu proses pengisian Sekda definitif melalui mekanisme open bidding.

“Setelah menjabat Plh Sekda selama 15 hari, maka sesuai aturan langsung kita tetapkan sebagai Pj Sekda. Proses open bidding Sekda definitif memakan waktu cukup panjang, sehingga perlu ada kepastian agar birokrasi tetap berjalan lancar,” ujar Ade.

Baca Juga :  Tren SUV Boxy Meledak, iCAR V23 Andalkan Desain Ikonik dan Efisiensi Kendaraan Listrik

Open Bidding Dimulai Oktober

Bupati Ade menegaskan, seleksi terbuka untuk jabatan Sekda definitif akan segera digelar pada Oktober 2025. Ia menargetkan proses dapat dipercepat jika tidak ada hambatan.

“Perkiraan tahun ini selesai, tapi kami akan dorong secepatnya. Ada empat pejabat eselon II yang ikut serta, yaitu Asda I Ani Gustini, Kadisdukcapil Carwinda, Kadis UMKM Hasan Basri, dan Kepala BKPSDM Endin Samsudin,” jelasnya.

Baca Juga :  BMW Group Indonesia Tampil di IIMS 2026, Kuasai 60 Persen Pasar Mobil Premium

Ade menambahkan, kriteria calon Sekda mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Seorang Sekda diharapkan mampu memonitor dan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mengawasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Sekda harus bisa menggerakkan birokrasi sekaligus memastikan kebijakan berpihak pada masyarakat, karena jumlah penduduk Kabupaten Bekasi cukup besar dan dinamis,” katanya.

Baca Juga :  Datang ke IIMS 2026, Pulang Bawa Mobil Baru dari Kia dengan Bonus Fantastis

Refleksi Pemerintahan Baru

Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ini menyebut, pergantian Sekda merupakan bagian dari refleksi pemerintahan pasca-rotasi dan mutasi pejabat OPD yang baru-baru ini dilaksanakan.

“Sekda sebelumnya sudah cukup lama menjabat, jadi perlu ada penyegaran. Dengan open bidding ini, kita harapkan lahir sosok Sekda definitif yang mampu membawa Pemkab Bekasi lebih maju,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:07 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:32 WIB

BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami