Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat memaparkan kronologi dan motif pembunuhan Hengky Rumba dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).

i

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat memaparkan kronologi dan motif pembunuhan Hengky Rumba dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).

SUBANG — Kepolisian Resor Subang mengungkap motif di balik pembunuhan sadis yang menewaskan Hengky Rumba. Pelaku berinisial NW (33) tega menghabisi nyawa korban lantaran diliputi sakit hati dan emosi setelah dimarahi korban melalui sambungan telepon.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, peristiwa bermula saat korban baru tiba dari Klaten, Jawa Tengah, dan meminta dijemput oleh pelaku di Gerbang Tol Kalijati.

“Permintaan itu sempat ditolak karena hujan deras. Korban kemudian memarahi pelaku dengan nada tinggi melalui telepon, sehingga membuat pelaku tersinggung dan emosi,” ujar AKBP Dony saat konferensi pers, Senin (12/1/2026).

Meski sempat menolak, pelaku akhirnya berangkat menjemput korban menggunakan sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan, korban kembali menghubungi pelaku dan kembali memarahinya. Emosi pelaku pun kian memuncak.

Dalam kondisi tidak terkendali, pelaku memutuskan berbalik arah ke rumah untuk mengambil sebilah golok, lalu kembali menuju lokasi penjemputan korban.

Setelah bertemu, cekcok kembali terjadi. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku berpura-pura berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.

Baca Juga :  Sadis, Ibu Tega Bunuh Anak Semata Wayangnya Sendiri

“Saat korban lengah, pelaku menyerang dari arah belakang dan membacok kepala korban secara berulang hingga korban meninggal dunia di tempat,” tegas Kapolres.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyeret jasad korban ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak sebelum melarikan diri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik pelaku dan korban, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta ponsel pelaku. Sementara itu, golok, ponsel korban, dan tas korban masih dalam proses pencarian.

Baca Juga :  PD BPR Subang Gelar RUPS

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Dony menegaskan, Polres Subang akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal. Kami akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Sumber Berita: tintahijau.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas
Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur
Hari Anak Nasional ke-41, DWP RSUD Subang Berbagi Kasih untuk Pasien Anak
Bupati Reynaldy Tekankan Kolaborasi Cegah Korupsi
Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah Konsumen, Protes Rekan Mereka Dianiaya

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 14:55 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Selasa, 7 April 2026 - 10:31 WIB

Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta

Senin, 12 Januari 2026 - 13:45 WIB

Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Berita Terbaru

Bekasi

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB