Regulasi AI Diharapkan Masuk Legislasi Awal Agustus 2025, Komdigi Targetkan Minimal Setingkat Perpres

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Wijaya Kusumawardhana dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Komdigi pada Jumat (11/7/2025).

i

Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Wijaya Kusumawardhana dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Komdigi pada Jumat (11/7/2025).

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan regulasi mengenai kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dapat segera masuk tahap legislasi paling lambat awal Agustus 2025. Saat ini, draf aturan tersebut telah dibahas secara intensif lintas kementerian dan lembaga.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Komdigi, Wijaya Kusumawardhana, dalam acara Ngopi Bareng yang digelar di Kantor Komdigi, Jumat (11/7/2025).

“Kami berharap akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan, regulasi AI sudah bisa masuk tahap legislasi. Saat ini sedang dalam tahap pembahasan lintas kementerian,” ujar Wijaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wijaya menjelaskan, penyusunan regulasi AI telah melalui proses internal di Komdigi. Selanjutnya, hasil final akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk proses harmonisasi dan pengesahan.

Baca Juga :  Cek Tilang ETLE Kini Bisa Online, Hanya Butuh 1 Menit

Komdigi menargetkan regulasi ini dapat berbentuk minimal Peraturan Presiden (Perpres), dan jika memungkinkan, dinaikkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan cakupan lebih luas.

“Kami harapkan minimal Perpres, syukur-syukur bisa setingkat di atasnya. Seperti PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang awalnya hanya direncanakan sebagai Perpres, tapi kemudian dinaikkan menjadi PP,” jelasnya.

Etika dan Tata Kelola AI Jadi Prioritas

Upaya ini merupakan kelanjutan dari komitmen Komdigi dalam menyiapkan kerangka etika dan tata kelola teknologi AI yang semakin berkembang pesat. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan AI di Indonesia tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung nilai-nilai etika serta perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Hari Pelanggan Nasional 2026, XLSMART Turun Langsung Dengarkan Keluhan Pelanggan

Sebelumnya, pada Januari 2025, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menyatakan bahwa pihaknya tengah menggodok regulasi terkait penggunaan dan etika kecerdasan buatan. Saat itu, Meutya menyebut regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan.

Meski demikian, Indonesia saat ini sudah memiliki panduan etika AI dalam bentuk Surat Edaran (SE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, keberadaan regulasi yang bersifat mengikat dan lebih kuat secara hukum dinilai semakin mendesak, seiring dengan meningkatnya penerapan AI di sektor publik dan swasta.

Baca Juga :  90 Persen Pekerjaan Masa Depan Butuh Skill Digital, XLSMART Luncurkan Future Ready

Menuju Ekosistem Digital yang Aman dan Terkendali

Penyusunan regulasi AI ini menjadi bagian dari langkah besar pemerintah dalam menyiapkan ekosistem digital nasional yang aman, bertanggung jawab, dan inklusif. Komdigi berkomitmen bahwa regulasi ini tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan, keamanan data, dan perlindungan kelompok rentan.

“AI adalah peluang besar, tapi juga membawa tantangan etis dan sosial yang tidak ringan. Karena itu, perlu kebijakan yang berpihak pada manusia dan masa depan yang berkelanjutan,” tutup Wijaya.

Dengan regulasi ini, diharapkan Indonesia dapat menyambut era AI secara bijak dan adaptif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital nasional. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka
Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029
NutriSari Berangkatkan 22 Mitra UMKM untuk Umroh, Ada Program Tukar Sachet
Mercedes-Benz Gelar Technician Skill Contest 2026, Uji Kompetensi 64 Teknisi dari 14 Dealer
DKP PERADI Batalkan Skorsing, Muannas Alaidid Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik
Jakarta Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga CFD Mulai Pakai Masker
Bosch Rayakan 100 Tahun Teknologi Wiper, Visibilitas Jadi Kunci Keselamatan
New Honda Vario EVO 160 Night Ride, WMS Ajak 150 Bikers Nikmati Riding Malam

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:23 WIB

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Selasa, 8 September 2026 - 15:13 WIB

Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 14:56 WIB

NutriSari Berangkatkan 22 Mitra UMKM untuk Umroh, Ada Program Tukar Sachet

Selasa, 8 September 2026 - 09:19 WIB

Mercedes-Benz Gelar Technician Skill Contest 2026, Uji Kompetensi 64 Teknisi dari 14 Dealer

Senin, 7 September 2026 - 15:20 WIB

DKP PERADI Batalkan Skorsing, Muannas Alaidid Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik

Berita Terbaru

Pengunjung melihat produk dan teknologi industri yang dipamerkan dalam GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pameran ini diikuti lebih dari 260 eksibitor dari 19 negara dan menampilkan berbagai solusi teknologi untuk industri logam dan manufaktur.

Jakarta

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:23 WIB