Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan regulasi mengenai kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dapat segera masuk tahap legislasi paling lambat awal Agustus 2025. Saat ini, draf aturan tersebut telah dibahas secara intensif lintas kementerian dan lembaga.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Komdigi, Wijaya Kusumawardhana, dalam acara Ngopi Bareng yang digelar di Kantor Komdigi, Jumat (11/7/2025).
“Kami berharap akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan, regulasi AI sudah bisa masuk tahap legislasi. Saat ini sedang dalam tahap pembahasan lintas kementerian,” ujar Wijaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wijaya menjelaskan, penyusunan regulasi AI telah melalui proses internal di Komdigi. Selanjutnya, hasil final akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk proses harmonisasi dan pengesahan.
Komdigi menargetkan regulasi ini dapat berbentuk minimal Peraturan Presiden (Perpres), dan jika memungkinkan, dinaikkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan cakupan lebih luas.
“Kami harapkan minimal Perpres, syukur-syukur bisa setingkat di atasnya. Seperti PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang awalnya hanya direncanakan sebagai Perpres, tapi kemudian dinaikkan menjadi PP,” jelasnya.
Etika dan Tata Kelola AI Jadi Prioritas
Upaya ini merupakan kelanjutan dari komitmen Komdigi dalam menyiapkan kerangka etika dan tata kelola teknologi AI yang semakin berkembang pesat. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan AI di Indonesia tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung nilai-nilai etika serta perlindungan hak asasi manusia.
Sebelumnya, pada Januari 2025, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menyatakan bahwa pihaknya tengah menggodok regulasi terkait penggunaan dan etika kecerdasan buatan. Saat itu, Meutya menyebut regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan.
Meski demikian, Indonesia saat ini sudah memiliki panduan etika AI dalam bentuk Surat Edaran (SE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, keberadaan regulasi yang bersifat mengikat dan lebih kuat secara hukum dinilai semakin mendesak, seiring dengan meningkatnya penerapan AI di sektor publik dan swasta.
Menuju Ekosistem Digital yang Aman dan Terkendali
Penyusunan regulasi AI ini menjadi bagian dari langkah besar pemerintah dalam menyiapkan ekosistem digital nasional yang aman, bertanggung jawab, dan inklusif. Komdigi berkomitmen bahwa regulasi ini tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan, keamanan data, dan perlindungan kelompok rentan.
“AI adalah peluang besar, tapi juga membawa tantangan etis dan sosial yang tidak ringan. Karena itu, perlu kebijakan yang berpihak pada manusia dan masa depan yang berkelanjutan,” tutup Wijaya.
Dengan regulasi ini, diharapkan Indonesia dapat menyambut era AI secara bijak dan adaptif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital nasional. (*)






















