JAKARTA – Pemilik kendaraan kini dapat mengecek status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mandiri melalui layanan digital Korlantas Polri. Pengecekan dapat dilakukan secara online hanya dalam waktu sekitar satu menit tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri. Untuk melakukan pengecekan, pemilik kendaraan cukup menyiapkan data yang tercantum pada STNK, yaitu nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Setelah seluruh data dimasukkan ke dalam kolom yang tersedia, pengguna hanya perlu menekan menu “Cek Data”. Sistem kemudian akan mencocokkan informasi kendaraan dengan basis data ETLE Nasional.

Apabila tidak terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan bahwa data pelanggaran tidak ditemukan. Namun, jika kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi seperti lokasi dan waktu kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti foto hasil tangkapan kamera ETLE.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp yang mengatasnamakan tilang elektronik dan menyertakan tautan mencurigakan. Masyarakat diminta tidak mengklik tautan tersebut karena berpotensi menjadi modus penipuan atau pencurian data pribadi.
Untuk memastikan keaslian informasi, masyarakat diimbau selalu melakukan pengecekan melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri. Langkah ini sekaligus mendukung transparansi dan transformasi digital dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas.
(*)










