Cek Tilang ETLE Kini Bisa Online, Hanya Butuh 1 Menit

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 17:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran meninjau implementasi sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mengecek status ETLE hanya melalui situs resmi guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

i

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran meninjau implementasi sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mengecek status ETLE hanya melalui situs resmi guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

JAKARTA – Pemilik kendaraan kini dapat mengecek status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mandiri melalui layanan digital Korlantas Polri. Pengecekan dapat dilakukan secara online hanya dalam waktu sekitar satu menit tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri. Untuk melakukan pengecekan, pemilik kendaraan cukup menyiapkan data yang tercantum pada STNK, yaitu nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

Baca Juga :  One Way Arus Mudik Resmi Ditutup Pukul 08.30 WIB, JM Imbau Pengguna Jalan Antisipasi Puncak Arus Mudik Hari Ini

Setelah seluruh data dimasukkan ke dalam kolom yang tersedia, pengguna hanya perlu menekan menu “Cek Data”. Sistem kemudian akan mencocokkan informasi kendaraan dengan basis data ETLE Nasional.

Website: Layanan konfirmasi pelanggaran ETLE melalui situs resmi Korlantas Polri memudahkan masyarakat mengecek dan mengonfirmasi status tilang elektronik secara cepat, mudah, dan transparan melalui platform digital.

Apabila tidak terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan bahwa data pelanggaran tidak ditemukan. Namun, jika kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi seperti lokasi dan waktu kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti foto hasil tangkapan kamera ETLE.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp yang mengatasnamakan tilang elektronik dan menyertakan tautan mencurigakan. Masyarakat diminta tidak mengklik tautan tersebut karena berpotensi menjadi modus penipuan atau pencurian data pribadi.

Baca Juga :  Sambut Siswa Baru, Wawali Bekasi Tegaskan: Stop Bullying!

Untuk memastikan keaslian informasi, masyarakat diimbau selalu melakukan pengecekan melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri. Langkah ini sekaligus mendukung transparansi dan transformasi digital dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik
Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi
Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan
Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat
IM3 Gelar Pesta Hadiah IMPoin 2026, Siapkan 2.026 Hadiah Termasuk Mobil Listrik BYD
Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco
RUPSLB XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris, Gantikan Vivek Sood
Kolaborasi Polri dan Media Diperkuat, Kapolda Metro Jaya Tampung Aspirasi Wartawan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:03 WIB

IM3 Gelar Pesta Hadiah IMPoin 2026, Siapkan 2.026 Hadiah Termasuk Mobil Listrik BYD

Berita Terbaru