Bekasi – Munculnya pembangunan kios baru di pasar Jatiasih yang terletak di bawah tangga depan pasar menjadi sorotan. Pasalnya selain tidak sesuai site plan, pembangunan kios baru itu diduga tanpa izin dari Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Bekasi Budiman menyayangkan adanya pembangunan kios ilegal yang tak sesuai perjanjian awal. Pasalnya setiap perubahan yang dilakukan oleh pengelola, harus dilaporkan terlebih dahulu kepada dinas dan selanjutnya dilakukan perubahan addendum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









