“Pembangunan kios ilegal yang tidak sesuai site plan awal Pasar Jatiasih tersebut wajib dibongkar lantaran melabrak perjanjian kerjasama,” cetus Faisal ketika dimintai keterangannya, Senin (20/05/24).
“Pengelola pasar harus bongkar,” tegas Faisal.
Seperti diketahui, PT Mukti Sarana Abadi (MSA) sudah diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk mengelola Pasar Jatiasih baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, PT Mukti Sarana Abadi selaku pengelola Pasar Jatiasih belum memberikan keterangan kepada awak media terkait persoalan. Advertorial









