Perumda Tirta Bhagasasi Menerima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi

- Redaksi

Kamis, 4 April 2024 - 07:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Rombongan Komisi 1 dipimpin Ketua Ani Rukmini bersama anggota. Para anggota legislatif ini diterima Direktur Utama Usep Rahman, Direktur Teknik Johny Dewanto, dan Pj. Direktur Umum Ahmad Firfaus, didampingi beberapa kepala gagian terkait.

i

Rombongan Komisi 1 dipimpin Ketua Ani Rukmini bersama anggota. Para anggota legislatif ini diterima Direktur Utama Usep Rahman, Direktur Teknik Johny Dewanto, dan Pj. Direktur Umum Ahmad Firfaus, didampingi beberapa kepala gagian terkait.

Bekasi – Guna mengetahui sejauh mana pelaksanaan pemisahan aset Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi, Cikarang Pusat, kemarin.

Selain itu, kunjungan para wakil rakyat ini juga untuk menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bekasi perihal progres kegiatan tahun 2023.

Baca Juga :  Pertama di Jawa Barat, Kabupaten Bekasi Luncurkan Desa Siaga Bebas TBC

Rombongan Komisi 1 dipimpin Ketua Ani Rukmini bersama anggota. Para anggota legislatif ini diterima Direktur Utama Usep Rahman, Direktur Teknik Johny Dewanto, dan Pj. Direktur Umum Ahmad Firfaus, didampingi beberapa kepala gagian terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi yang semula milik bersama antara Pemeritah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, disepakati antara Pj Wali Kota Bekasi dan Pj Bupati Bekasi tanggal 8 Desember 2022.

Baca Juga :  Masa Reses, Lilik Hariyoso mendatangi RW 12 Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur

Pemisahan aset berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Atas kesepakatan itu, kedua pemerintahan menyepakati bahwa Pemkot Bekasi membayar kompensasi kepada Pemkab Bekasi senilai Rp 155 miliar. Dengan pembayaran kompensasi tersebut, aset Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, menjadi milik Pemkot Bekasi.

Baca Juga :  MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata, Tekankan Perlindungan Masyarakat

Saat Ini pun proses pemisahan masih berjalan. Beberapa aset sudah diserahkan dan akan ditindaklanjuti secara bertahap. Advertorial

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri

Senin, 7 September 2026 - 15:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

Berita Terbaru